Kejaksaan Lhokseumawe Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Alue Lim Senilai Rp4,5 Miliar

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Alue Lim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Fokus penyelidikan adalah penggunaan anggaran selama periode 2018 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Nilai Dana Desa yang dikelola selama periode tersebut mencapai Rp 4,5 miliar. Dugaan penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kami menemukan indikasi yang mengarah pada tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa, yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Feri Mupahir dalam keterangan persnya.

Saat ini, tim penyidik dari Kejari Lhokseumawe tengah mendalami seluruh informasi dan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini. Proses pengumpulan data dan keterangan saksi terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama, menambahkan bahwa pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perangkat desa pada pekan depan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Desa dan potensi penyimpangan yang terjadi.

"Pemeriksaan akan dimulai pekan depan. Status mereka saat ini masih sebagai saksi. Penyidik akan mendalami keterangan mereka," kata Therry.

Therry menegaskan pentingnya penggunaan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya. Ia menekankan bahwa Dana Desa seharusnya digunakan untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di daerah.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh dana dan uang negara digunakan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara," pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi dan memastikan bahwa Dana Desa dikelola secara transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kejari Lhokseumawe sebagai upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.