Kementerian Perdagangan Perkuat Sinergi dengan KPK Melalui Perpanjangan Sistem Pelaporan Pelanggaran
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbarui komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan integritas dengan memperpanjang kerja sama strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Kemendag, Jakarta, pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Inspektur Jenderal Kemendag, Putu Jayan Danu Putra, menjelaskan bahwa perpanjangan MoU ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin sejak tahun 2021. Evaluasi bersama menunjukkan bahwa kerja sama ini memberikan dampak positif dan nilai strategis bagi Kemendag, sehingga diputuskan untuk diperpanjang.
Fokus utama dari kerja sama ini adalah penguatan dan integrasi whistleblowing system (WBS) Kemendag dengan sistem yang dimiliki KPK. WBS merupakan platform pelaporan yang memungkinkan pegawai Kemendag, masyarakat, dan pihak eksternal lainnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kementerian. Kemendag menekankan komitmennya untuk melindungi identitas pelapor dan menjaga kerahasiaan materi laporan, serta memberikan perlindungan terhadap karier pelapor internal.
Peningkatan dalam Sistem Pelaporan:
- Akses yang Diperluas: WBS kini terbuka bagi masyarakat umum dan pihak eksternal, tidak hanya terbatas pada pegawai Kemendag.
- Perlindungan Pelapor: Jaminan kerahasiaan identitas dan perlindungan karier bagi pelapor internal.
- Skema Penanganan yang Jelas: Pembedaan penanganan antara indikasi tindak pidana yang akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal, dan pelanggaran kode etik yang ditangani oleh Sekretariat Jenderal.
- Proses Pelaporan Terstruktur:
- Penerimaan Laporan Pengaduan
- Verifikasi Laporan
- Investigasi
- Pemantauan dan Evaluasi Laporan
Putu menekankan pentingnya kejelasan informasi dalam setiap laporan, termasuk identitas pelaku, bentuk pelanggaran, dugaan penyimpangan, lokasi, waktu, dan kronologi kejadian.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengapresiasi langkah Kemendag dalam melindungi identitas pelapor. Ia berharap hal ini dapat mendorong masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut. Eko juga menekankan pentingnya sosialisasi WBS agar semakin banyak pihak yang memanfaatkannya, baik dari internal Kemendag maupun masyarakat penerima layanan.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan integritas di lingkungan Kemendag, serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.