Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Kota Dibongkar, Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan Polisi

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Bekasi, Depok, dan Bogor. Seorang pria berinisial IS (37), yang diduga kuat sebagai pengedar utama, berhasil diringkus beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Penangkapan IS dilakukan pada Selasa (27/5) dini hari di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kaleng obat. Temuan ini menjadi titik awal pengembangan kasus yang mengarah pada penemuan barang bukti lainnya.

Pengembangan Kasus Mengarah ke Bogor dan Depok

Setelah penangkapan di Cibubur, tim kepolisian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Di tempat ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk:

  • Sabu seberat 193 gram yang dibungkus dalam plastik.
  • Tujuh bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis (sinte) dengan berat total 43 gram.
  • Satu bungkus plastik klip berisi serbuk putih seberat 344 gram.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan terus berlanjut hingga ke sebuah rumah di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar, yaitu ribuan butir ekstasi.

Ribuan Butir Ekstasi Diamankan

Dalam penggeledahan di Depok, polisi berhasil mengamankan:

  • 14.473 butir kapsul ekstasi (setara dengan 6.331 gram bruto).
  • Ekstasi dalam bentuk serbuk dengan berat bruto 24,59 gram.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, menjelaskan bahwa tersangka IS merupakan pengedar narkoba yang aktif di wilayah Kota Bekasi, Bogor, dan Depok. Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

IS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap pelaku lainnya.