Analis: Pertemuan Megawati-Gibran Lebih Sederhana Dibanding Potensi Dialog dengan Jokowi
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyoroti perbedaan signifikan antara pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Gibran Rakabuming Raka dan potensi pertemuannya dengan Joko Widodo. Menurutnya, dinamika politik yang kompleks membuat pertemuan Megawati dengan Jokowi menjadi isu yang lebih rumit.
Adi Prayitno berpendapat bahwa tensi politik pasca-Pilpres 2024 secara bertahap mereda, yang terlihat dari interaksi antara Gibran Rakabuming Raka dan Megawati dalam upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025. “Pertemuan Megawati-Gibran kemarin lebih bersifat formal kenegaraan. Gibran hadir sebagai Wakil Presiden, sedangkan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP,” ujarnya.
Adi menambahkan bahwa pertemuan Megawati dan Gibran dapat terjadi dalam konteks formal, tetapi belum tentu terwujud dalam suasana informal. Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga mengindikasikan bahwa pertemuan Megawati dan Gibran diwarnai dengan candaan bersama pejabat dan tokoh lainnya, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Hubungan antara PDI-P dan Jokowi dikabarkan merenggang sejak Pilpres 2024, terutama setelah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Keputusan ini bertentangan dengan kebijakan PDI-P yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Pada akhirnya, Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Dampak dari perbedaan pilihan politik ini berujung pada pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari keanggotaan PDI-P.
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P mengumumkan pemecatan tersebut pada 16 Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Komarudin menjelaskan bahwa Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai. Pelanggaran tersebut meliputi tindakan melawan keputusan DPP Partai terkait dukungan kepada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden dari partai politik lain.
Selain itu, Jokowi juga dituduh menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang dianggap sebagai awal dari rusaknya sistem demokrasi, hukum, dan moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara.