Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Utama Pencairan Dana Desa Tahap Kedua
Pemerintah Desa di seluruh Indonesia menghadapi ketentuan baru terkait pencairan Dana Desa tahap kedua. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih menjadi prasyarat wajib. Implikasinya, desa-desa yang belum berpartisipasi dalam program yang menjadi prioritas Presiden terpilih, Prabowo Subianto, berpotensi tidak menerima alokasi dana tambahan dari pemerintah pusat.
Wakil Sekretaris Jenderal APDESI mengungkapkan bahwa pembentukan koperasi merupakan langkah krusial. "Syarat utama pencairan dana desa tahap dua adalah terbentuknya Koperasi Merah Putih. Jika syarat ini tidak terpenuhi, dana desa tidak akan dicairkan," ujarnya dalam acara Diseminasi Riset Celios tentang Koperasi Desa Merah Putih.
Informasi mengenai persyaratan pembentukan Kopdeskel Merah Putih telah disosialisasikan kepada perangkat desa melalui Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah telah menerbitkan surat yang menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa tahap kedua.
Skema penyaluran dana desa pada tahun 2025 akan dibagi menjadi dua tahap, dengan variasi besaran dan mekanisme pencairan yang berbeda-beda berdasarkan kategori desa, yaitu:
- Desa Tertinggal
- Desa Berkembang
- Desa Maju
- Desa Mandiri
Desa Mandiri menerima 60% dana di tahap pertama dan 40% di tahap kedua. Sementara itu, desa Maju, Berkembang, dan Tertinggal menerima 40% di tahap pertama dan 60% di tahap kedua.
Besaran dana desa bervariasi, mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 3 miliar, tergantung pada kondisi dan kategori desa. Di Jawa Barat, dana desa minimal mencapai Rp 1,2 miliar.
Data dari situs resmi Koperasi Merah Putih menunjukkan bahwa per hari ini, sebanyak 78.719 desa/kelurahan telah membentuk koperasi melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus. Target keanggotaan dalam program ini adalah 83.762 desa/kelurahan. Saat ini, 83.199 desa/kelurahan telah tersosialisasi mengenai program ini. Artinya, masih ada 5.043 desa/kelurahan yang belum tergabung dalam program Koperasi Merah Putih, dan berpotensi mengalami kendala dalam pencairan dana desa.