DPR RI Agendakan Pembahasan Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Purnawirawan TNI
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengonfirmasi penerimaan surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, menyatakan bahwa setiap surat yang masuk ke DPR RI akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah diterima dan diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti. Surat tersebut secara eksplisit meminta DPR RI untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan perihal pengiriman surat tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan TNI senior, antara lain:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Bimo Satrio juga menyampaikan kesediaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI guna membahas lebih lanjut mengenai usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini menunjukkan keseriusan forum tersebut dalam menindaklanjuti aspirasi mereka melalui jalur konstitusional.
Daniel Johan dari PKB menambahkan bahwa komisi terkait dan fraksi-fraksi di DPR RI akan membahas setiap masukan yang diterima, termasuk surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini. Meskipun demikian, Daniel Johan belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai sikap Fraksi PKB terkait usulan pemakzulan tersebut karena belum membaca secara detail isi surat tersebut. Proses pembahasan di internal DPR RI akan menjadi penentu langkah selanjutnya terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden RI.