Pemerintah Gandeng UNHCR dalam Penanganan WNI Rentan di Luar Negeri
Pemerintah Indonesia memperluas jangkauan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi kerentanan di luar negeri dengan menggandeng Badan Pengungsi PBB (UNHCR). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memberikan bantuan komprehensif kepada WNI yang berstatus sebagai pekerja migran, pencari suaka, pengungsi, maupun mereka yang tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas (stateless).
Usai pertemuan dengan perwakilan UNHCR di Jakarta, Menkumham menjelaskan bahwa banyak WNI, terutama generasi keturunan, yang tumbuh besar di perantauan namun menghadapi kendala legal terkait status kewarganegaraan. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah, yang berupaya menjamin perlindungan hak-hak dasar mereka. Menkumham mencontohkan program pemutihan yang telah dijalankan pemerintah untuk membantu WNI tanpa dokumen kependudukan yang tinggal di wilayah perbatasan Malaysia, seperti Lahat Datu, Sampurna, Kota Kinabalu, hingga Sarawak.
Kerja sama dengan UNHCR diharapkan dapat memperluas cakupan program ini dan memastikan lebih banyak WNI yang rentan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan. Pemerintah Indonesia sendiri, lanjut Menkumham, memiliki komitmen kuat untuk membantu pengungsi di dalam negeri, baik lokal maupun internasional, sebagai wujud tanggung jawab kemanusiaan. Atas dasar prinsip yang sama, pemerintah berharap UNHCR juga dapat memberikan perhatian dan bantuan kepada WNI keturunan yang menghadapi berbagai permasalahan di luar negeri.
Menkumham menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan didasari oleh nilai-nilai kemanusiaan universal. Pemerintah Indonesia berupaya memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan tanpa memandang status kewarganegaraan. Sebaliknya, pemerintah juga mengharapkan agar komunitas internasional, melalui lembaga seperti UNHCR, dapat memberikan dukungan kepada WNI yang menghadapi kesulitan di berbagai belahan dunia.
Berikut adalah beberapa kategori WNI yang menjadi fokus perhatian dalam kerja sama ini:
- Pekerja Migran: WNI yang bekerja di luar negeri, terutama mereka yang rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
- Pencari Suaka: WNI yang mencari perlindungan di negara lain karena alasan politik, agama, atau sosial.
- Pengungsi: WNI yang terpaksa meninggalkan negara asal karena konflik atau bencana alam.
- Stateless: WNI keturunan yang tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas.
Kerja sama antara pemerintah Indonesia dan UNHCR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perlindungan WNI di luar negeri, serta memperkuat komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal.