Kementerian Ketenagakerjaan Pertimbangkan Regulasi Lebih Kuat untuk Hapus Diskriminasi dalam Perekrutan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menjajaki kemungkinan peningkatan status regulasi terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa aturan yang lebih kuat dari Surat Edaran (SE) saat ini sedang dipertimbangkan untuk menjamin praktik rekrutmen yang adil dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia.
Saat ini, Kemnaker telah menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang secara tegas melarang diskriminasi dalam rekrutmen berdasarkan faktor-faktor seperti usia, penampilan fisik, warna kulit, suku, dan kriteria lainnya yang tidak relevan dengan kompetensi kerja. SE ini juga melindungi hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama.
Menurut Yassierli, SE tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mewujudkan prinsip nondiskriminatif dalam dunia kerja. Namun, ia mengakui bahwa kekuatan SE sebagai instrumen hukum masih dipertanyakan oleh sebagian pihak. Oleh karena itu, Kemnaker berinisiatif untuk meningkatkan status regulasi tersebut menjadi peraturan yang lebih mengikat.
"Tentu untuk keluar dengan regulasi yang lebih tinggi itu perlu waktu dan kami sedang menyiapkan itu. Ini membutuhkan harmonisasi di lintas kementerian. Jadi itu sedang kita siapkan," kata Yassierli.
Proses peningkatan status regulasi ini memerlukan waktu dan koordinasi lintas kementerian. Kemnaker akan memastikan bahwa regulasi baru tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh Indonesia.
Yassierli berharap bahwa dengan adanya regulasi yang lebih kuat, praktik rekrutmen di Indonesia akan semakin adil, transparan, dan berbasis kompetensi. Ia juga mengajak pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendorong penerapan prinsip nondiskriminatif dalam setiap tahapan rekrutmen tenaga kerja.
Adapun beberapa poin penting yang diatur dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 antara lain:
- Larangan Diskriminasi: Melarang segala bentuk diskriminasi dalam rekrutmen berdasarkan usia, penampilan fisik, warna kulit, suku, dan kriteria lain yang tidak relevan dengan kompetensi kerja.
- Perlindungan Penyandang Disabilitas: Memastikan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses rekrutmen.
- Rekrutmen Berbasis Kompetensi: Mendorong rekrutmen yang berfokus pada kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk pekerjaan, bukan pada faktor-faktor diskriminatif.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Menuntut proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel, sehingga semua pelamar memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing.
Inisiatif Kemnaker ini merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan menghapus diskriminasi dalam rekrutmen, diharapkan akan semakin banyak tenaga kerja yang berkualitas dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa.