Puluhan Platform Digital Terancam Sanksi: Kemenkominfo Desak Pembaruan Data PSE Privat

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan peringatan keras kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk segera memperbarui data pendaftaran mereka. Jika tidak, platform-platform tersebut terancam diblokir oleh pemerintah.

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Informatika, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan para PSE untuk mematuhi regulasi yang berlaku. "Kami sudah mengingatkan mereka untuk segera berdaftar kembali," ujarnya di Tapos, Depok, Jawa Barat.

Meski demikian, Meutya mengaku belum memiliki data terbaru mengenai jumlah PSE yang telah melakukan pembaruan. Ia menjelaskan bahwa proses pemantauan dan tindak lanjut secara teknis ditangani oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

Sebelumnya, Kemenkominfo telah menegaskan bahwa PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses layanan.

Berikut adalah daftar 36 PSE yang terancam diblokir:

  • yamaha.com
  • mncgrup.com
  • philips.com
  • ea.com
  • hp.com
  • mrdiy.com
  • indofood.com
  • bathandbodyworks.co.id
  • unilever.com
  • order.kfcku.co.id
  • max.com
  • ebay.com
  • asus.com
  • msi.com
  • nike.com
  • xbox.com
  • byd.com
  • emirates.com
  • id.jbl.com
  • klm.com
  • cathaypacific.com
  • dhl.com
  • lenovo.com
  • lazada.com
  • Aplikasi McDonald’s
  • zurich.com
  • ads.google.com
  • play.google.com
  • traveloka.com
  • Aplikasi JNE
  • apple.com
  • garmin.com
  • leagueoflegends.com
  • epicgames.com
  • prudential.com
  • kai.id

Kemenkominfo mengimbau seluruh PSE privat untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan agar layanan mereka tidak terganggu.