DPR Desak Pengembalian Dana Haji Furoda yang Gagal Berangkat, Pemerintah Diminta Mengawal

Polemik Haji Furoda: DPR Desak Pengembalian Dana dan Pemerintah Harus Bertindak

Komisi VIII DPR RI menyoroti permasalahan gagal berangkatnya calon jemaah haji furoda dan mendesak pihak penyelenggara perjalanan (travel) untuk segera mengembalikan dana yang telah disetor. Desakan ini muncul seiring dengan banyaknya calon jemaah haji furoda yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci akibat visa yang tidak diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menegaskan bahwa pengembalian dana harus dilakukan secara transparan dan adil kepada seluruh jemaah yang terdampak. "Transparansi dalam pengembalian dana harus menjadi komitmen pihak travel yang menjadi penyelenggara haji furoda," ujarnya. Beliau memahami bahwa sebagian dana mungkin telah digunakan untuk keperluan akomodasi dan transportasi. Namun, pengembalian dana, terutama yang terkait dengan biaya visa, harus diprioritaskan. Beliau menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam proses pengembalian dana ini.

Pemerintah Diminta Turut Mengawal Proses Pengembalian Dana

Lebih lanjut, Maman Imanulhaq juga mendesak pemerintah untuk turut aktif mengawal proses pengembalian dana dari pihak travel kepada calon jemaah haji furoda. Pemerintah diharapkan dapat memberikan pengawasan dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai konsumen. Hal ini mengingat banyaknya calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat, mencapai sekitar 2.000 orang, akibat tidak diterbitkannya visa oleh pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji," tegas Maman. Meskipun haji furoda berada di luar kuota resmi yang menjadi tanggung jawab pemerintah, Maman berpendapat bahwa masyarakat tetap membutuhkan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak mendapatkan pengembalian dana yang telah dibayarkan.

Tanggung Jawab Pemerintah dan Perlindungan Konsumen

Maman Imanulhaq menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah bertanggung jawab terhadap jemaah haji yang masuk dalam kuota resmi, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Haji furoda, yang visanya dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, berada di luar kuota resmi ini. Namun, hal ini tidak berarti bahwa pemerintah lepas tangan terhadap nasib calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat.

"Meski visa furoda bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan," pungkas Maman.

Dengan demikian, desakan dari DPR ini menjadi angin segar bagi calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat. Diharapkan, pihak travel dapat segera merealisasikan pengembalian dana secara transparan dan adil, serta pemerintah dapat berperan aktif dalam mengawal proses ini demi melindungi hak-hak konsumen.