Sidang Gugatan Lisa Mariana: Absennya Ridwan Kamil Berujung Buntu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang mediasi gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. Namun, sidang yang diharapkan menjadi titik temu antara kedua belah pihak tersebut, berakhir tanpa kesepakatan.
Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam persidangan menjadi sorotan utama. Muslim Jaya Butar-butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena tuntutan pekerjaan yang mendesak. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimana Ridwan Kamil telah memberikan surat pemberitahuan kepada mediator perihal alasannya.
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung, Pak RK sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada mediator bahwa beliau tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Muslim kepada awak media.
Muslim menambahkan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengatur bahwa pihak tergugat dapat berhalangan hadir dalam persidangan dengan alasan yang sah, seperti sakit (dengan bukti surat keterangan dokter), perjalanan ke luar negeri, atau menjalankan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Dalam kasus ini, alasan kesibukan pekerjaan menjadi dasar ketidakhadiran Ridwan Kamil.
Absennya Ridwan Kamil disinyalir menjadi pemicu kebuntuan mediasi. Pihak Lisa Mariana, merasa keberatan dengan ketidakhadiran tersebut, dan meminta agar mediasi dinyatakan deadlock. Muslim Jaya Butar-butar menghormati keputusan tersebut.
"Mereka meminta deadlock. Nah kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kita juga menyampaikan apa yang resumenya kita sampaikan," ungkap Muslim.
Dengan deadlock-nya mediasi, proses hukum akan berlanjut ke tahap selanjutnya. Muslim menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu panggilan sidang untuk agenda berikutnya. Ia kembali menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak melanggar aturan karena telah memberikan kuasa kepada tim pengacara untuk mewakilinya dalam persidangan. Pihak kuasa hukum Ridwan Kamil akan terus mengikuti proses hukum dan memberikan yang terbaik bagi klien mereka.