RUU PIHU: Penguatan Hak dan Keamanan Jemaah Haji Furoda Diusulkan

RUU PIHU: Penguatan Hak dan Keamanan Jemaah Haji Furoda Diusulkan

Sorotan terhadap penyelenggaraan haji furoda kembali mengemuka, seiring dengan potensi gagal berangkatnya sejumlah calon jemaah haji Indonesia pada tahun 1446 H/2025 akibat tidak diterbitkannya visa oleh Pemerintah Arab Saudi. Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak agar mekanisme haji furoda diperjelas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang sedang direvisi.

"Revisi UU Haji ini harus menjadi momentum untuk mempertegas regulasi terkait haji furoda, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak jemaah dan jaminan keselamatan mereka selama menunaikan ibadah," ujar Maman.

Ia menjelaskan beberapa faktor yang menjadi penyebab tidak terbitnya visa haji furoda, antara lain kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa mujamalah, reformasi digital dalam penyelenggaraan haji, penataan kuota haji, serta hak prerogatif Kerajaan Saudi.

"Keputusan terkait visa haji furoda merupakan hak prerogatif Pemerintah Arab Saudi, sehingga sulit untuk dilakukan negosiasi," ungkapnya.

Selain itu, Maman juga menyoroti ketidakseragaman kebijakan perusahaan travel terkait pengembalian dana (refund) kepada calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat. Beberapa perusahaan travel dikabarkan menawarkan pengembalian dana penuh, sementara yang lain memberlakukan potongan dengan alasan biaya akomodasi seperti hotel telah dibayarkan.

"Jangan sampai calon jemaah yang sudah kecewa karena gagal berangkat haji, justru semakin dirugikan dengan permasalahan pengembalian dana ini," tegasnya.

Oleh karena itu, Maman meminta pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap seluruh aspek penyelenggaraan haji tahun ini, mulai dari proses penerbitan visa, penggunaan kartu Nusuk, hingga kualitas pelayanan selama jemaah berada di Arab Saudi. Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem syarikah atau sistem layanan haji.

"Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan koordinasi dalam penyelenggaraan haji tahun ini, terutama terkait visa, Nusuk, syarikah, dan haji furoda, untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan ibadah bagi seluruh jemaah," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji furoda pada tahun ini. Ia mengimbau agar seluruh calon jemaah haji tidak mudah tergiur dengan janji-janji terkait visa furoda.

"Pemerintah Saudi Arabia telah mengonfirmasi bahwa visa haji non-kuota, seperti furoda, tidak akan diterbitkan. Kami mengimbau kepada seluruh calon jemaah untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming visa furoda menjelang puncak musim haji, karena Kerajaan Saudi telah memastikan tidak akan ada penerbitan visa tersebut," tegas Dahnil.