Sengketa Hak Identitas Anak, Ridwan Kamil Melalui Kuasa Hukum Menuntut Pencabutan Gugatan dan Permohonan Maaf dari Lisa Mariana
Perseteruan terkait hak identitas anak antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, Ridwan Kamil menyampaikan tuntutan tegas kepada Lisa Mariana untuk mencabut gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Bandung dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Muslim Jaya Butar-Butar menjelaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi sebelumnya bukan merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut telah diantisipasi dengan menunjuk tim kuasa hukum sebagai perwakilan yang sah. Menurutnya, alasan ketidakhadiran kliennya pun telah disampaikan secara resmi kepada mediator, yakni karena adanya agenda pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Kuasa hukum Ridwan Kamil menyayangkan permintaan deadlock dari pihak penggugat dalam proses mediasi. Pihaknya juga menegaskan bahwa selama proses mediasi berlangsung, Ridwan Kamil selalu berupaya mengikuti aturan yang berlaku. Muslim Jaya Butar-Butar membuka peluang untuk mediasi diluar pengadilan.
Kendati demikian, kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa peluang perdamaian di luar persidangan tidak menghalangi pihaknya untuk melanjutkan proses hukum. Setelah melakukan kajian mendalam, tim kuasa hukum berkeyakinan bahwa gugatan perdata terkait hak identitas anak ini memiliki dasar hukum yang kuat dan kepentingan hukum yang jelas. Oleh karena itu, meskipun tawaran perdamaian di luar pengadilan masih terbuka, Ridwan Kamil bersikap tegas untuk melanjutkan gugatan dan menuntut Lisa Mariana untuk mencabut gugatan serta menyampaikan permintaan maaf.
Berikut point penting dalam kasus ini:
- Tuntutan pencabutan gugatan dan permohonan maaf dari Lisa Mariana.
- Penjelasan ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi.
- Penegasan komitmen Ridwan Kamil terhadap proses hukum.
Pihak kuasa hukum Ridwan Kamil juga mengingatkan pihak Lisa Mariana bahwa peluang untuk mencapai perdamaian tetap terbuka di luar proses persidangan. Namun, karena proses gugatan telah berjalan, langkah hukum tetap akan ditempuh. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat sensitivitas isu hak identitas anak dan melibatkan tokoh publik.