Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Terbongkar: Transaksi 'Metode 21' Terkuak di Persidangan

Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi saksi bisu terungkapnya praktik jual beli uang palsu yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Fakta ini mencuat dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dimulai pada pukul 14.30 WITA tersebut menghadirkan dua terdakwa, Satriadi dan Ilham. Keterangan penting datang dari Bripka Mulawarman, anggota tim Jatanras Polres Gowa yang turut dalam penangkapan kedua terdakwa. Dalam kesaksiannya, Mulawarman menjelaskan bahwa penangkapan Ilham dan Satriadi merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Mubin Nasir, mantan staf honorer Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Praktik jual beli uang palsu ini menggunakan metode yang dikenal dengan istilah "21", di mana pembeli mendapatkan uang palsu senilai Rp 20 juta dengan membayar Rp 10 juta uang asli. Menurut Mulawarman, Mubin Nasir telah menjual uang palsu senilai Rp 20 juta kepada Ilham melalui perantara Satriadi dengan skema tersebut. Pengiriman uang palsu tersebut dilakukan melalui jasa ekspedisi atas nama Satriadi.

"Terdakwa Ilham membeli uang palsu sebanyak 20 juta dengan menggunakan uang asli senilai Rp 10 juta," ungkap Mulawarman dalam persidangan. Satriadi, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor DPRD Sulawesi Selatan, menerima upah sebesar Rp 700 ribu dari Ilham atas perannya sebagai perantara. Namun, Ilham membantah memberikan upah dalam bentuk uang asli, mengklaim bahwa imbalan tersebut dibayarkan dengan uang palsu.

Penangkapan Ilham dilakukan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, tempat ia menerima paket berisi uang palsu. Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 11 juta yang disembunyikan di bawah tumpukan karung. "Uang palsu sebanyak Rp 11 juta kami temukan di bawah tumpukan karung saat terdakwa Ilham kami tangkap di rumahnya," kata Mulawarman.

Kasus ini menyeret total 15 terdakwa, termasuk Satriadi, Ilham, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (mantan kepala perpustakaan UIN), Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, dan Annar Salahuddin Sampetoding. Kasus ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 dan menggemparkan masyarakat. Uang palsu tersebut diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dengan menggunakan mesin cetak canggih. Kualitas cetakan uang palsu tersebut sangat baik, sehingga sulit dibedakan dari uang asli bahkan dengan menggunakan alat deteksi seperti X-ray.

Berikut adalah daftar terdakwa dalam kasus ini:

  • Satriadi
  • Ilham
  • Ambo Ala
  • Jhon Bliater Panjaitan
  • Muhammad Syahruna
  • Andi Ibrahim (mantan kepala perpustakaan UIN)
  • Sattariah
  • Sukmawati
  • Andi Haeruddin
  • Mubin Nasir
  • Kamarang Daeng Ngati
  • Irfandy
  • Sri Wahyudi
  • Muhammad Manggabarani
  • Annar Salahuddin Sampetoding