BYD Indonesia dalam Sorotan Kementerian Kominfo Terkait Pendaftaran PSE Privat

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini memberikan peringatan kepada 36 entitas, termasuk BYD Indonesia, terkait kepatuhan terhadap regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. Peringatan ini menyangkut pendaftaran dan pemutakhiran data yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Menurut keterangan resmi dari Kominfo, sistem elektronik BYD.com dan aplikasi BYD, yang dikelola oleh BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia, belum terdaftar dalam sistem PSE Privat. Hal ini mendorong Kominfo untuk mengeluarkan peringatan, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan yang berlaku. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menekankan pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data bagi seluruh PSE Privat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, untuk memastikan akurasi dan keandalan informasi.

Menanggapi peringatan tersebut, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, memberikan klarifikasi bahwa perusahaannya sedang dalam proses menyelesaikan pendaftaran yang dimaksud. Ia memastikan bahwa situs resmi BYD Indonesia tetap dapat diakses oleh publik dan tim legal BYD Indonesia sedang aktif mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 secara tegas mewajibkan setiap PSE Privat untuk melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mereka digunakan oleh pengguna. Selain itu, PSE juga berkewajiban untuk memperbarui informasi pendaftaran secara berkala jika terjadi perubahan. Kominfo mengimbau seluruh PSE Privat yang wajib mendaftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi PSE yang sudah terdaftar, Kominfo mengingatkan untuk selalu memastikan bahwa data pendaftaran selalu akurat dan diperbarui jika ada perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

Kewajiban PSE Privat Menurut Permen Kominfo 5/2020:

  • Pendaftaran sebelum sistem elektronik digunakan.
  • Pembaruan informasi pendaftaran secara berkala.
  • Pendaftaran melalui sistem OSS.
  • Memastikan data pendaftaran selalu akurat dan terbaru.

Kasus BYD Indonesia ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri digital di Indonesia tentang pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi PSE Privat tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kepercayaan pengguna terhadap layanan elektronik yang disediakan.