Laporan Masyarakat Sipil Soal Dugaan Jet Pribadi KPU Ditolak DKPP Tanpa Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penolakan ini terjadi sebelum aduan tersebut memasuki tahap persidangan.
Agus Sarwono, perwakilan dari Transparansi Internasional Indonesia (TII) yang tergabung dalam koalisi tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas penolakan ini. Menurutnya, aduan mereka ditolak oleh bagian desk pengaduan DKPP dengan alasan pelapor adalah sebuah badan hukum, bukan individu.
"Problemnya adalah kemarin desk pengaduannya itu sudah menolak karena yang lapor ini badan, bukan individu," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Agus berpendapat bahwa DKPP seharusnya menerima aduan tersebut dan memberikan kesempatan untuk perbaikan selama proses persidangan. Ia menilai penolakan di tahap awal mengindikasikan adanya masalah dalam sistem pengelolaan pengaduan di DKPP.
Ia membandingkan sikap DKPP dengan lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai lebih terbuka dalam menerima laporan dari masyarakat sipil.
Kendati demikian, Koalisi Masyarakat Sipil tidak menyerah. Agus menegaskan bahwa mereka akan memperbaiki laporan mereka dengan memenuhi persyaratan formal yang diminta oleh DKPP, yaitu dengan menjadikan individu atau kelompok sebagai pelapor.
"Kami dari Transparansi Internasional nanti akan dijadikan ahli untuk mendalami isu pengadaan dan juga isu tracking pesawatnya itu sendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Mei 2025, Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan seluruh komisioner KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke DKPP. Laporan ini didasari oleh dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait penggunaan jet pribadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2025. Terdapat tiga poin utama dalam laporan tersebut:
- Dugaan suap dalam pengadaan sewa jet pribadi.
- Penggunaan jet pribadi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara.