Pedagang Cilok di Kulon Progo Terjerat Kasus Pencurian Motor Akibat Usaha Sepi

Seorang pedagang cilok keliling di Kulon Progo, Yogyakarta, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor. Pria berinisial DS (38), warga Nanggulan, nekat melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat sepinya pembeli cilok dagangannya.

Peristiwa ini bermula ketika YHS (43), seorang warga Kembang, Nanggulan, memarkirkan sepeda motor Honda Supra miliknya dengan nomor polisi AB 6452 XQ di pinggir jalan pada Jumat (23/5/2025). Saat itu, YHS hendak mencari rumput dan menitipkan kendaraannya kepada sang istri yang berada di depan Warung Pangestu Jaya sekitar pukul 15.30 WIB.

Namun, ketika YHS hendak menggunakan sepeda motornya pada malam hari sekitar pukul 21.15 WIB untuk pergi ke rumah sakit di Sleman, ia mendapati kendaraannya telah hilang. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi, YHS menemukan motornya telah berpindah tempat, sekitar 50 meter dari tempat semula diparkir.

Menindaklanjuti laporan kehilangan tersebut, Polsek Nanggulan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan istri korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mencurigai seorang pedagang cilok yang sempat terlihat berada di dekat motor korban sebelum kejadian.

"Berdasarkan pengakuan istri korban dan hasil penyelidikan CCTV, pelaku adalah pedagang cilok gerobakan," ujar Iptu M. Syahid, Kepala Unit Reskrim Polsek Nanggulan, pada Rabu (4/6/2025).

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap DS di kediamannya. Dalam interogasi, DS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah memindahkan sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di belakang sebuah ruko. DS berencana menjual motor curian tersebut untuk menambah modal usaha ciloknya yang sedang lesu.

"Pelaku berniat menjual motor itu untuk menambah modal usaha cilok yang belakangan sepi pembeli. Namun saat akan diambil, motor sudah tidak ada di lokasi," imbuh Syahid.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya. Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, DS masih ditahan di Mapolsek Nanggulan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka, serta menjadi pelajaran bagi pelaku usaha untuk tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum dalam mengatasi kesulitan ekonomi.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:

  • Sepeda motor Honda Supra milik korban
  • Rekaman CCTV
  • Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi
    • Topi
    • Baju lengan pendek
    • Celana
    • Handuk yang digunakan saat mendorong gerobak cilok