Revisi Permendag 8/2024 Rampung, Fokus pada Finalisasi Administratif
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 telah mencapai tahap akhir. Substansi dari revisi ini telah disepakati, dan saat ini, prosesnya berfokus pada penyelesaian aspek administratif.
"Permendag 8 sebenarnya sudah siap, sudah selesai secara substansi," ujar Budi di Jakarta, Rabu (4/6/2025). Lebih lanjut, Budi menekankan urgensi penyelesaian revisi ini secepat mungkin, meskipun detail spesifik mengenai substansi perubahan belum dapat diungkapkan secara rinci karena proses perampungan masih berlangsung.
Sebelumnya, Mendag Budi sempat menyampaikan bahwa progres revisi Permendag 8/2024 telah mencapai 90 persen dan diharapkan selesai pada pekan berikutnya.
Kemendag juga tengah mempersiapkan paket deregulasi yang mencakup kebijakan impor. Perubahan ini diharapkan tidak akan menyebabkan lonjakan impor, terutama untuk komoditas yang terkait dengan industri padat karya, industri strategis, dan ketahanan pangan.
- Industri Padat Karya: Industri ini sangat bergantung pada tenaga kerja manusia dalam proses produksinya. Contohnya adalah industri tekstil, alas kaki, dan kerajinan tangan.
- Industri Strategis: Industri ini dianggap penting bagi perekonomian dan keamanan negara. Contohnya adalah industri pertahanan, energi, dan telekomunikasi.
- Ketahanan Pangan: Upaya untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau, dan berkualitas bagi seluruh penduduk.
Pemerintah akan menerapkan kriteria selektif dalam relaksasi larangan dan pembatasan impor, dengan pengecualian tertentu. Industri yang sudah siap bersaing akan diberikan kelonggaran secara bertahap. Meskipun demikian, Mendag Budi belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail revisi Permendag 8/2024 sampai proses perampungan selesai.