Industri Bus AKAP Merasa Terpinggirkan dalam Kebijakan Subsidi Tiket Pemerintah

Pemerintah telah menggulirkan program stimulus untuk sektor transportasi publik, berupa subsidi harga tiket yang mencakup kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. Namun, program ini menuai kekecewaan di kalangan pengusaha bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang merasa tidak mendapatkan perhatian yang sama.

Program stimulus pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor transportasi. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 940 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kereta Api: Diskon 30% untuk 3.522.464 tempat duduk, senilai Rp 300 miliar.
  • Angkutan Udara: Subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 6% untuk 6 juta penumpang, senilai Rp 430 miliar.
  • Angkutan Laut: Diskon tarif untuk 923.113 penumpang (812.240 penumpang kapal penumpang dan 110.873 penumpang kapal perintis).
  • Angkutan Penyeberangan: Diskon tarif untuk 506.830 penumpang dan 1.169.053 kendaraan, dengan total stimulus Rp 210 miliar.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan stimulus ini agar aktivitas ekonomi dan pergerakan domestik meningkat selama libur sekolah, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Namun, ketiadaan subsidi bagi industri bus AKAP menjadi sorotan tajam. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi ini. Menurutnya, industri bus AKAP mengalami penurunan signifikan dalam jumlah penumpang.

Sani, sapaan akrab Kurnia Lesani Adnan, menjelaskan bahwa pada bulan April-Mei 2025 terjadi penurunan penumpang sebesar 23% dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Bahkan, penurunan penumpang saat lebaran 2025 mencapai 35% dibandingkan lebaran tahun sebelumnya, dan tren penurunan ini terus berlanjut pasca-lebaran.

"Kami sudah melakukan peremajaan unit sebagai bentuk investasi, namun pemerintah tidak memberikan perhatian yang sama kepada kami. Subsidi justru diberikan kepada moda transportasi lain seperti kereta api, kapal laut, dan maskapai penerbangan," ungkap Sani.

Kebijakan diskon tarif tol sebesar 20% yang berlaku selama 10 hari pada bulan Juni-Juli 2025 juga dinilai tidak memberikan dampak positif bagi industri bus AKAP. Sani berpendapat bahwa kebijakan ini justru akan mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi, sehingga semakin mengurangi jumlah penumpang bus.