Polda Jatim Fasilitasi Pengembalian Dokumen Milik Mantan Karyawan Sentoso Seal Tanpa Biaya
Polda Jatim Siapkan Prosedur Pengembalian Dokumen yang Disita dari Tersangka Penggelapan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) tengah menyiapkan mekanisme pengembalian dokumen-dokumen penting yang sebelumnya ditahan oleh tersangka Jan Hwa Diana. Diana merupakan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah dan dokumen-dokumen berharga milik mantan karyawan perusahaan Sentoso Seal. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan mediasi untuk mempercepat proses pengembalian hak-hak para korban.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Farman, selain ijazah, dokumen lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat rumah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), surat nikah, dan akta kelahiran juga termasuk dalam daftar dokumen yang akan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Kami mengharapkan bantuan dari rekan-rekan media untuk mengumumkan nama-nama pemilik ijazah dan dokumen-dokumen penting lainnya. Para pemilik dapat langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen yang menjadi hak mereka," ujar Brigjen Farman.
Brigjen Farman menekankan bahwa proses pengambilan dokumen ini sepenuhnya gratis. Pihaknya mewanti-wanti agar tidak ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar (pungli). Beliau juga menegaskan bahwa pemilik dokumen harus membawa identitas diri yang sah saat mengambil dokumen tersebut. Jika ada oknum yang melakukan pungli, masyarakat diminta segera melaporkannya.
"Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum dengan membawa identitas diri yang sah. Saya tegaskan kembali, tidak ada biaya sepeser pun dalam proses ini. Jika ada indikasi pungli, segera laporkan," tegasnya.
Dari total 109 ijazah yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, 13 di antaranya terkait langsung dengan laporan yang menjadi dasar penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, sementara upaya pengembalian dokumen kepada pemilik sah terus diupayakan oleh Polda Jatim.
Dokumen yang bisa diambil:
- Ijazah
- KTP
- SIM
- Sertifikat Rumah
- BPKB Kendaraan
- Surat Nikah
- Akta Kelahiran