Kemenhub dan Polri Bersinergi Perkuat Penindakan Kendaraan ODOL Melalui Regulasi yang Lebih Komprehensif
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meningkatkan sinergi dalam menertibkan kendaraan yang melanggar dimensi dan muatan (Over Dimension Overload/ODOL). Dukungan Kemenhub diwujudkan dengan menyiapkan regulasi yang lebih kuat untuk menunjang penindakan yang dilakukan oleh Korlantas Polri.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan payung hukum yang solid. "Kami akan membahas terkait Peraturan Presiden (Perpres) dan anjuran hukum lainnya. Regulasi ini akan menjadi landasan yang kuat untuk penindakan di masa mendatang," ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Suntana berharap regulasi tersebut dapat segera direalisasikan, sehingga Korlantas Polri memiliki dasar hukum yang kuat dalam menindak kendaraan ODOL. Kemenhub menyadari bahwa penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan regulasi yang komprehensif.
Korlantas Polri sendiri telah merencanakan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait aturan ODOL selama bulan Juni 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketentuan terkait dimensi dan muatan kendaraan.
"Dalam paparan tadi dijelaskan tahapan sosialisasi yang akan dilakukan. Kami ingin sosialisasi ini berjalan efektif dan menumbuhkan kesadaran dari pemilik barang, pemilik kendaraan, kawasan industri, dan semua pihak terkait untuk bersama-sama mematuhi aturan," jelas Suntana.
Lebih lanjut, Suntana mengakui bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL sebenarnya telah berlangsung lama. Namun, implementasinya belum optimal. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil saat ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan penegakan hukum dan mencapai zero ODOL.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan kesiapan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan memperkuat sistem pengawasan terkait aturan ODOL. Ia menekankan bahwa pelanggaran ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi merupakan kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Agus menambahkan, "Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat."
Sinergi antara Kemenhub dan Polri ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku pelanggaran ODOL dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Regulasi yang lebih komprehensif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.
Upaya Penindakan ODOL
Upaya penindakan kendaraan ODOL mencakup beberapa aspek:
- Regulasi yang Jelas: Kemenhub menyusun regulasi yang memperkuat dasar hukum penindakan.
- Sosialisasi: Korlantas Polri melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
- Penegakan Hukum: Korlantas Polri melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar.
- Pengawasan: Sistem pengawasan diperkuat untuk mencegah pelanggaran.
Dengan kerjasama yang solid dan langkah-langkah yang terencana, diharapkan masalah ODOL dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan.