MPR Belum Agendakan Rapat Pimpinan Terkait Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran

Polemik usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPT) memasuki babak baru. Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada agenda Rapat Pimpinan (Rapim) yang membahas perihal tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (4/6/2025), sekaligus memberikan kejelasan atas spekulasi yang berkembang di berbagai kalangan.

Bambang Wuryanto, yang juga merupakan politikus dari PDI-P, mengaku belum menerima informasi mengenai rencana Rapim yang secara khusus membahas surat usulan pemakzulan tersebut. Ketidakpastian juga meliputi keberadaan surat usulan itu sendiri, apakah sudah sampai di meja pimpinan MPR atau belum. "Nah ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat," ujarnya, merujuk pada kewenangan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dalam menentukan jadwal dan agenda Rapim. Bambang Pacul menegaskan bahwa kewenangan penetapan agenda rapat ada di tangan ketua MPR.

Lebih lanjut, Bambang Wuryanto menjelaskan mekanisme penerimaan dan penanganan surat masuk di MPR. Menurutnya, setiap surat resmi akan diterima oleh sekretariat MPR. Apabila surat tersebut dianggap penting dan memerlukan pembahasan lebih lanjut, barulah pimpinan MPR akan menggelar Rapim. "Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim," jelasnya. Dalam Rapim tersebut, pimpinan MPR akan memutuskan langkah-langkah yang akan diambil terkait surat masukan tersebut.

Usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sendiri diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui surat yang ditujukan kepada DPR dan MPR RI. Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu berisi permintaan agar kedua lembaga segera memproses pemakzulan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI senior, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan perihal pengiriman surat tersebut. Ia menyatakan bahwa surat telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR RI pada Senin, 2 Juni 2025, dan telah diterima oleh kedua lembaga. Bimo Satrio menegaskan bahwa tujuan utama dari surat tersebut adalah untuk meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Lebih lanjut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan kesiapannya untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI guna membahas usulan tersebut secara lebih mendalam.

Berikut adalah poin-poin penting terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka:

  • Usulan pemakzulan diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
  • Surat usulan telah dikirimkan ke MPR dan DPR RI.
  • MPR belum menjadwalkan Rapim untuk membahas usulan tersebut.
  • Ketua MPR memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal Rapim.
  • Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap mengikuti RDP dengan DPR RI.