Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pemerasan di Sungai Mahakam: Modus Operandi Ancam ABK untuk Dapatkan Solar
Aparat kepolisian dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Samarinda berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pemerasan disertai ancaman terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di perairan Sungai Mahakam. Penangkapan ini dilakukan sebagai respon cepat atas laporan tindak pidana yang meresahkan para pekerja di wilayah perairan tersebut.
Insiden bermula ketika ketiga pelaku, yang kemudian diketahui berinisial AR (33), AD (31), dan SI (29), mendatangi sebuah kapal yang tengah berlabuh. Dengan nada paksa, mereka meminta sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Deki Wahyudin dan Muhammad Rusli, dua ABK yang bertugas di kapal tersebut. Permintaan ini jelas melanggar hukum dan membuat kedua korban merasa terancam.
Ketika permintaan mereka tidak dipenuhi, para pelaku tanpa ragu mengeluarkan senjata tajam berupa badik dan dua bilah parang. Aksi ini sontak menimbulkan kepanikan di antara para korban. Salah seorang ABK bahkan nekat melompat ke sungai untuk menyelamatkan diri dari ancaman tersebut. Dalam kondisi terdesak dan demi keselamatan, para korban akhirnya terpaksa menyerahkan satu jeriken BBM jenis solar dengan volume sekitar 35 liter kepada para pelaku.
Menurut keterangan Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, aksi pemerasan ini terjadi di sekitar kapal TB Bluefin 10 yang sedang menarik tongkang batu bara dan ditambatkan di kawasan Karangasam. Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ini diduga sering melakukan aksi serupa di berbagai jeti dan pelabuhan yang berada di sepanjang Sungai Mahakam, baik yang dimiliki oleh masyarakat maupun perusahaan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu unit perahu ketinting yang digunakan sebagai sarana transportasi.
- Satu buah badik.
- Dua bilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.
- Satu jeriken berisi BBM jenis solar yang merupakan hasil pemerasan.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, LN No. 78 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli rutin di wilayah perairan Sungai Mahakam guna memberantas segala bentuk premanisme, termasuk yang menyasar kapal-kapal yang sedang berlabuh. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan jika menemukan tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
AKBP Heri Rusyaman menambahkan bahwa pihaknya menyadari bahwa tindakan premanisme tidak hanya terjadi di daratan, tetapi juga di wilayah perairan. Oleh karena itu, Polresta Samarinda berkomitmen untuk menangani segala bentuk tindakan kriminalitas di wilayah perairan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.