Relokasi Korban Perubahan Iklim di Demak Terhambat Masalah Lahan dan Keterampilan

Relokasi Korban Perubahan Iklim di Demak: Antara Harapan dan Realitas Pahit

Perubahan iklim terus menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia. Demak, sebuah kabupaten di pesisir utara Jawa Tengah, menjadi salah satu wilayah yang merasakan dampak paling signifikan akibat kenaikan permukaan air laut dan penurunan muka tanah atau banjir rob. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk mengambil langkah relokasi sebagai solusi sementara, namun proses relokasi tersebut ternyata tidak semulus yang diharapkan.

Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Adis Nur Hayati, dalam diseminasi hasil penelitiannya mengungkapkan sejumlah tantangan krusial yang menghambat keberhasilan program relokasi korban perubahan iklim di Demak. Studi yang berfokus pada dampak perubahan iklim terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, mengungkap bahwa relokasi yang seharusnya menjadi solusi justru menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat terdampak.

Salah satu kendala utama adalah ketidakjelasan status hukum lahan relokasi. Masyarakat yang direlokasi ke wilayah sempadan pantai tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang mereka tempati. Mereka hanya memegang surat izin pakai yang sudah kadaluarsa dan tidak dapat diperpanjang. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuat mereka rentan terhadap penggusuran di kemudian hari. Tanpa kepastian hukum, masyarakat yang telah kehilangan tempat tinggal akibat bencana iklim terancam kehilangan tempat tinggal sekali lagi.

Selain masalah lahan, kondisi infrastruktur rumah relokasi juga menjadi sorotan. Masyarakat mengeluhkan kualitas rumah semi-permanen yang rawan pencurian dan tidak layak huni. Kondisi ini menunjukkan bahwa aspek perumahan layak belum sepenuhnya terpenuhi dalam program relokasi. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan membangun kehidupan baru, justru menjadi sumber kekhawatiran dan ketidaknyamanan.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah dampak relokasi terhadap mata pencaharian warga. Relokasi memaksa masyarakat untuk beralih profesi, namun mereka tidak dibekali dengan keterampilan yang memadai untuk beradaptasi dengan lingkungan dan pekerjaan baru. Akibatnya, mereka kesulitan mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ketiadaan pelatihan dan pendampingan yang memadai membuat masyarakat semakin terpuruk dalam kemiskinan dan ketidakberdayaan.

Studi kasus di Dukuh Rejo Sari dan Dukuh Modoliko, Demak, menggambarkan betapa sulitnya mencari lahan relokasi yang aman dan layak. Ketiadaan lahan memaksa masyarakat direlokasi ke pinggiran sungai di Desa Gemulak, wilayah yang juga rawan terhadap bencana banjir. Hal ini menunjukkan bahwa solusi relokasi yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman, justru menempatkan masyarakat dalam risiko yang sama, bahkan lebih besar.

Melihat kondisi ini, Adis Nur Hayati menekankan pentingnya pembentukan regulasi atau pedoman yang komprehensif dan spesifik dalam mengakomodasi mobilitas masyarakat yang terdampak perubahan iklim. Regulasi ini harus menjamin kepastian hukum atas lahan, perumahan yang layak, dan pelatihan keterampilan yang memadai bagi masyarakat yang direlokasi. Tanpa regulasi yang jelas dan implementasi yang efektif, program relokasi hanya akan menjadi solusi sementara yang menimbulkan permasalahan baru dan melanggar hak-hak masyarakat terdampak.

Permasalahan yang muncul:

  • Ketidakjelasan status tanah
  • Kualitas rumah yang tidak layak
  • Kurangnya pelatihan ketrampilan
  • Lahan relokasi yang rawan bencana

Solusi relokasi haruslah komprehensif dan berkelanjutan, yang tidak hanya memindahkan masyarakat dari wilayah rawan bencana, tetapi juga memberikan mereka kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik di tempat yang baru.