Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kericuhan May Day: Klaim Tim Medis Dibantah Polisi
Aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI berujung pada penangkapan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Cho Yong Gi. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai salah satu dari 14 tersangka terkait kericuhan yang terjadi. Penangkapan ini menuai kontroversi karena Cho Yong Gi diketahui merupakan anggota tim medis yang bertugas memberikan pertolongan kepada peserta aksi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan Cho Yong Gi dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar perintah aparat kepolisian. Menurutnya, Cho Yong Gi bersama tiga orang lainnya yang juga merupakan tim medis dan paralegal, tidak mengindahkan perintah untuk membubarkan diri setelah diperintahkan sebanyak tiga kali. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP tentang penolakan terhadap perintah pejabat berwenang. Ade Ary menegaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, Cho Yong Gi memiliki versi cerita yang berbeda. Ia membantah terlibat dalam kericuhan dan menyatakan bahwa dirinya berada di lokasi sebagai tim medis yang hendak menolong peserta demo yang terluka. Ia mengklaim bahwa saat hendak pulang, ia mendengar teriakan minta tolong dari warga yang melihat korban luka di kepala. Namun, niat baiknya tersebut justru berujung pada penangkapan. Cho Yong Gi mengaku mengalami intimidasi, didorong, dipukuli, bahkan dibanting oleh sekelompok orang yang menuduhnya sebagai pelaku pelemparan. Ia menyangkal tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aksi anarkis.
Kasus ini kemudian memicu perdebatan di media sosial mengenai status kewarganegaraan Cho Yong Gi. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan bahwa Cho Yong Gi adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Astatantica Belly Stanio dari TAUD menjelaskan bahwa Cho Yong Gi adalah mahasiswa aktif di Fakultas Ilmu Budaya UI dan fasih berbahasa Indonesia. TAUD juga menyayangkan penangkapan Cho Yong Gi dan menilai bahwa hal ini berpotensi mengkriminalisasi relawan kemanusiaan.
Kasus penangkapan Cho Yong Gi ini menimbulkan sorotan publik mengenai peran tim medis dalam aksi demonstrasi dan batasan kewenangan aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa. Proses hukum terhadap Cho Yong Gi dan 13 tersangka lainnya masih terus berlangsung di Mapolda Metro Jaya. Masyarakat menanti hasil penyelidikan yang transparan dan adil untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Berikut poin penting dari berita:
- Cho Yong Gi, mahasiswa UI dan tim medis, ditangkap terkait kericuhan May Day.
- Polisi menuduh Cho Yong Gi melanggar perintah pembubaran diri.
- Cho Yong Gi membantah terlibat kericuhan dan mengaku hendak menolong korban luka.
- TAUD menegaskan Cho Yong Gi adalah WNI dan menyayangkan penangkapannya.
- Kasus ini memicu perdebatan tentang peran tim medis dan batasan kewenangan polisi dalam aksi unjuk rasa.