Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Tuai Sorotan, Kemendikdasmen Tegaskan Pentingnya Koordinasi

Pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di Jawa Barat menjadi perbincangan hangat. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum secara resmi berkoordinasi dengan Kemendikdasmen terkait penerapan aturan baru ini.

Atip Latipulhayat menyampaikan bahwa penerapan kebijakan jam masuk sekolah yang lebih awal pada prinsipnya diperbolehkan, namun dengan catatan harus memenuhi sejumlah persyaratan krusial. Koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi salah satu aspek penting yang ditekankan. Hal ini bertujuan agar Kemendikdasmen dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya, ketersediaan akses transportasi yang memadai, jaminan keselamatan dan keamanan siswa, serta ketersediaan sumber daya pendukung di sekolah.

Selain koordinasi, terdapat persyaratan lain yang juga harus dipenuhi. Salah satunya adalah memastikan total durasi jam pelajaran tetap sesuai dengan ketentuan, yaitu 40 jam per minggu. Ketentuan mengenai hari sekolah dan jam belajar, yang mengatur 8 jam pelajaran dalam sehari atau 40 jam selama lima hari dalam seminggu, termasuk waktu istirahat selama 30 menit setiap harinya, harus tetap dipatuhi.

Faktor keselamatan dan keamanan siswa juga menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa akses menuju sekolah aman dan nyaman bagi seluruh siswa, terutama bagi mereka yang harus berangkat lebih pagi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter, yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi perkembangan karakter siswa.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik yang mengatur jam masuk sekolah dan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah pada malam hari. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan karakter siswa. Namun, Kemendikdasmen menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan aspek-aspek penting seperti koordinasi, pemenuhan jam pelajaran, serta keselamatan dan keamanan siswa.