Kemenkumham Gandeng UNHCR Tangani WNI Rentan di Perantauan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia tengah berupaya memperluas jangkauan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi kerentanan di luar negeri. Upaya ini diwujudkan melalui audiensi antara perwakilan Kemenkumham dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Fokus utama pembicaraan adalah penjajakan potensi kerjasama dalam menangani isu-isu kompleks yang dihadapi WNI di perantauan, termasuk masalah status kewarganegaraan, pekerja migran, dan pengungsi.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Menteri Hukum dan HAM menekankan pentingnya peran UNHCR dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI yang tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas (stateless), terutama mereka yang lahir dan besar di negara lain. Kondisi tanpa kewarganegaraan ini seringkali berimplikasi pada kesulitan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta rentan terhadap eksploitasi.

Kemenkumham juga menyoroti program-program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan solusi bagi WNI yang mengalami masalah kewarganegaraan di luar negeri, seperti program pemutihan dokumen kependudukan bagi WNI yang tinggal di wilayah perbatasan Malaysia. Diharapkan, UNHCR dapat memberikan dukungan teknis dan sumber daya untuk mempercepat dan memperluas jangkauan program-program tersebut.

Selain isu kewarganegaraan, Kemenkumham juga mengangkat permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri. Sebagai salah satu negara pengirim tenaga kerja terbesar, Indonesia menyadari pentingnya perlindungan yang komprehensif bagi WNI yang bekerja di berbagai sektor di luar negeri. Kemenkumham berharap UNHCR dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan sistem perlindungan pekerja migran, termasuk pencegahan perdagangan manusia dan penanganan kasus-kasus eksploitasi.

Kemenkumham menekankan bahwa bantuan yang diberikan kepada WNI di luar negeri harus didasarkan pada prinsip kemanusiaan, tanpa memandang status kewarganegaraan. Prinsip ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk melindungi hak asasi manusia setiap individu, termasuk WNI yang berada di luar negeri.

Secara lebih rinci, area kerjasama yang dijajaki antara Kemenkumham dan UNHCR meliputi:

  • Bantuan Hukum dan Advokasi: Memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, termasuk masalah imigrasi, ketenagakerjaan, dan pidana.
  • Peningkatan Kapasitas: Meningkatkan kapasitas petugas Kemenkumham dan perwakilan RI di luar negeri dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan WNI rentan.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada WNI di luar negeri mengenai hak-hak mereka dan cara mengakses layanan perlindungan yang tersedia.
  • Pengembangan Sistem Informasi: Mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi untuk memantau dan menanggapi kasus-kasus yang melibatkan WNI rentan di luar negeri.

Kemitraan antara Kemenkumham dan UNHCR diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi WNI yang menghadapi berbagai tantangan di perantauan, serta memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi.