Tersangka Kasus Demo Buruh, Cho Yong Gi Diperiksa Polisi Meski Dalam Kondisi Sakit
Pemeriksaan terhadap Cho Yong Gi, seorang tenaga medis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian meskipun yang bersangkutan dilaporkan dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan.
Menurut Astatantica Belly Stanio, perwakilan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Cho Yong Gi mengalami tekanan psikologis dan fisik yang signifikan sejak penangkapannya. Belly menjelaskan bahwa kliennya mengalami mual dan muntah, namun proses pemeriksaan terus berjalan tanpa penundaan. "Cho Yong Gi ini tertekan. Posisinya sakit, mual, dan muntah ketika ditangkap. Tapi polisi justru melanjutkan proses, sehingga Cho Yong Gi muntah ketika proses pemeriksaan," ujar Belly.
Tim advokasi berpendapat bahwa kondisi kesehatan Cho Yong Gi yang buruk seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk menunda pemeriksaan. Mereka berargumen bahwa hak kesehatan dan hak hukum tersangka harus dihormati. Penasihat hukum Cho Yong Gi telah mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditunda sementara waktu untuk memungkinkan klien mereka memulihkan diri.
Lebih lanjut, TAUD mengklarifikasi bahwa dokumen yang ditandatangani oleh Cho Yong Gi pada tahap awal proses hukum adalah Berita Acara Klarifikasi (BAK), bukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka juga menyatakan bahwa beberapa keterangan yang tercantum dalam BAK telah dicabut dan digantikan dengan informasi baru dalam Berita Acara (BA) pemeriksaan lanjutan. Hal ini dilakukan karena keterangan awal dianggap tidak akurat dan diberikan dalam kondisi tertekan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa empat dari 14 orang yang diamankan terkait dengan kericuhan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI bukanlah bagian dari massa pengunjuk rasa. Ade Ary menjelaskan bahwa keempat orang tersebut merupakan tim medis dan paralegal. "Betul, jadi ada dua kelompok yang diamankan, 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," kata Ade Ary.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan tim medis dan paralegal dilakukan karena mereka diduga tidak mematuhi perintah petugas saat aksi demonstrasi. Mereka dituduh melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP karena tidak segera meninggalkan lokasi setelah diperintahkan oleh pihak berwenang.