Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan Agung Terkait Tilang ETLE
Modus Penipuan Tilang Elektronik Mencatut Nama Kejaksaan Agung, Masyarakat Diimbau Berhati-hati
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut terkait dengan pembayaran tilang elektronik (ETLE). Modus operandi pelaku kejahatan siber ini adalah dengan mengirimkan pesan singkat atau melalui aplikasi perpesanan yang berisi tautan (link) palsu yang mengarahkan korban untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah mengirimkan pemberitahuan tilang elektronik atau permintaan pembayaran denda melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Segala informasi resmi dari Kejaksaan Agung hanya disebarluaskan melalui situs web resmi dan akun media sosial resmi Kejaksaan Agung.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi," ujar Kapuspenkum Kejagung.
Kapuspenkum menjelaskan, informasi mengenai tilang elektronik sepenuhnya merupakan kewenangan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait tilang elektronik dapat mengakses situs resmi Korlantas Polri.
Bahaya Tautan Palsu
Tautan palsu yang disebarkan oleh pelaku penipuan memiliki risiko yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Beberapa risiko yang perlu diwaspadai adalah:
- Pencurian Data Pribadi: Tautan palsu tersebut dapat mengarahkan korban ke situs web palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi, termasuk informasi kartu kredit dan data perbankan lainnya.
- Kerugian Finansial: Korban yang tertipu dapat kehilangan sejumlah uang karena dana yang dikirimkan akan masuk ke rekening pelaku penipuan.
- Ketidakpercayaan Publik: Penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan sistem tilang elektronik.
Imbauan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut:
- Abaikan Tautan Mencurigakan: Jangan pernah mengklik tautan yang diterima melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung atau institusi lainnya.
- Verifikasi Informasi: Selalu verifikasi informasi yang diterima melalui sumber resmi, seperti situs web dan akun media sosial resmi Kejaksaan Agung atau Korlantas Polri.
- Laporkan Penipuan: Laporkan pesan atau tautan mencurigakan kepada pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Cara Melaporkan Penipuan
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung atau terkait tilang elektronik dapat melaporkannya melalui:
- Situs web resmi Kejaksaan Agung.
- Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi terdekat.
- Call center atau media sosial resmi Kepolisian.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menerima informasi, masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban penipuan yang merugikan.