Sidang Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur Semarang: Saksi Ungkap Aliran Dana dari Ketua Gapensi ke Suami Mantan Wali Kota

Sidang Korupsi Semarang: Aliran Dana Terungkap

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, terungkap dugaan aliran dana dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, kepada Alwin Basri, yang merupakan suami dari mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita. Informasi ini mencuat dari keterangan saksi, Ade Bhakti Ariawan, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang.

Ade Bhakti, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Gajahmungkur, memberikan kesaksian bahwa Martono sendiri yang mengungkapkan telah menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Alwin Basri. "Beliau (Martono) yang cerita. Uang beliau (Martono), setahu saya," ungkap Ade di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Gatot Sarwandi. Majelis hakim pun sempat menggali lebih dalam mengenai hubungan antara Martono dan Alwin Basri dalam perkara dugaan korupsi ini.

Praktik 'Commitment Fee' Mencuat

Selain dugaan aliran dana ke suami mantan wali kota, Ade Bhakti juga membenarkan adanya praktik "commitment fee" sebesar 13 persen dalam proyek-proyek di beberapa kecamatan di Kota Semarang. Menurut keterangannya, fee tersebut diserahkan kepada staf administrasi PT Chimarder777, perusahaan yang diketahui milik Martono. "Saya menyerahkan ke Mbak Lina (Staf Administrasi PT Chimarder777)," jelas Ade.

Kasus ini menyeret nama Martono, Mbak Ita, dan Alwin Basri atas dugaan keterlibatan dalam pengaturan proyek-proyek di sejumlah kecamatan di Kota Semarang. Proyek-proyek tersebut diduga melibatkan pembayaran fee yang kemudian mengalir ke berbagai pihak, termasuk pasangan suami-istri tersebut. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.

Mbak Ita dan suaminya sendiri telah menjalani sidang perdana pada 21 April 2025 lalu, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan tiga dakwaan terhadap mereka. Selain Martono dan Alwin Basri, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.