RSUD Doris Sylvanus Terlilit Utang Ratusan Miliar, Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Penyelamatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tengah berupaya mencari solusi atas permasalahan utang yang membelit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus. Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total utang rumah sakit pelat merah tersebut mencapai angka Rp 120 miliar.
Temuan BPK ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, termasuk spekulasi mengenai kemungkinan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran rumah sakit. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, memilih untuk tidak berspekulasi dan menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Saya belum mendapatkan informasi terkait dugaan korupsi tersebut. Kami tidak ingin berandai-andai. Pemerintah Provinsi akan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," ujar Edy Pratowo kepada awak media di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Rabu (4/6/2025).
Wagub Edy menjelaskan bahwa BPK RI telah memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemprov Kalteng untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi terkait laporan keuangan RSUD Doris Sylvanus. Pemerintah daerah, melalui dinas teknis seperti Inspektorat dan Bagian Keuangan, akan menyusun rencana aksi untuk melakukan pengembalian dana, jika ditemukan indikasi kerugian negara. Sementara itu, jika permasalahan hanya terkait administrasi, pemerintah akan segera menyelesaikannya.
Inspektorat Daerah Kalteng selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melakukan pemeriksaan internal terhadap laporan keuangan RSUD Doris Sylvanus. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Kami akan menindaklanjuti proses selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada. Hasil rekomendasi dari BPK akan kami pelajari terlebih dahulu untuk menentukan bentuk tindak lanjut yang diperlukan," terang Edy.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama tingginya utang rumah sakit adalah pengeluaran yang melebihi pendapatan. Defisit ini terjadi sejak tahun 2023 hingga 2024. Ia mengakui bahwa salah satu alasan penggantian manajemen lama adalah untuk mengatasi masalah defisit tersebut.
"Ketika saya mulai menjabat pada Oktober 2024, defisit yang dilaporkan awalnya hanya Rp 24 miliar. Namun, angka tersebut terus bertambah hingga mencapai Rp 87 miliar pada akhir tahun 2024. Kemudian, berdasarkan pemeriksaan BPK, angka utang mencapai Rp 120 miliar. Dengan nominal sebesar itu, kondisi rumah sakit sangat berat. Jika ini rumah sakit swasta, mungkin sudah dinyatakan pailit. Namun, karena ini rumah sakit pemerintah, masih ada solusi untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Suyuti.
Saat ini, Pemprov Kalteng menanggung belanja operasional rumah sakit melalui APBD Provinsi Kalteng. Dari total utang Rp 120 miliar, pihak rumah sakit telah menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 60 miliar. Suyuti juga menambahkan bahwa ketersediaan obat-obatan di rumah sakit sudah mulai membaik, meskipun masih ada beberapa jenis obat yang belum tersedia karena masalah utang.
Berikut adalah poin-poin penting yang disinggung dalam berita:
- Utang RSUD Doris Sylvanus: Mencapai Rp 120 miliar berdasarkan laporan BPK RI.
- Reaksi Pemprov Kalteng: Tidak berspekulasi tentang korupsi dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah sesuai aturan.
- Tindak Lanjut BPK: Memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan keuangan.
- Pemeriksaan Internal: Inspektorat Daerah Kalteng telah melakukan pemeriksaan internal.
- Penyebab Utang: Pengeluaran melebihi pendapatan rumah sakit.
- Upaya Penyelesaian: Belanja operasional ditanggung APBD, pembayaran utang sebagian telah dilakukan, dan ketersediaan obat mulai membaik.