Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair Juni 2025: Simak Persyaratan Lengkap Penerimanya
Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para pekerja melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kali ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025, yang merupakan akumulasi subsidi untuk bulan Juni dan Juli masing-masing sebesar Rp 300.000.
Ketentuan mengenai BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang mengatur pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh. Tujuan utama dari program BSU ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, tidak semua pekerja otomatis menerima BSU. Pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Salah satu poin penting adalah pengecualian bagi kelompok tertentu. Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak termasuk dalam daftar penerima BSU. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat 3 Permenaker tersebut.
Selain pengecualian tersebut, terdapat beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi oleh pekerja agar dapat menerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus berstatus WNI, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Batas Upah: Upah yang diterima pekerja tidak boleh lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
- Tidak Menerima Program Keluarga Harapan (PKH): Prioritas diberikan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada tanggal 2 Juni 2025 dan diundangkan sehari setelahnya, yaitu pada tanggal 3 Juni 2025. Dengan adanya program BSU ini, diharapkan para pekerja dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, sehingga roda perekonomian dapat terus berputar.