Pembacokan di Banyuwangi: Dendam Pribadi Picu Aksi Brutal Terencana

Pembacokan di Banyuwangi: Dendam Pribadi Picu Aksi Brutal Terencana

Sebuah aksi pembacokan brutal yang terjadi di depan TPU Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu (9/3/2025) telah terungkap. Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dalang dibalik peristiwa tersebut, seorang pria berinisial FPC (34 tahun), yang didorong oleh motif dendam pribadi. Aksi keji ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka berat dan membutuhkan perawatan medis intensif di RSUD Blambangan.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, pada Senin (10/3/2025), FPC telah merencanakan aksi pembacokan tersebut selama setahun. Senjata tajam jenis kerambit yang digunakan dalam aksi brutal ini dibeli FPC melalui sebuah platform jual beli online. Dua buah kerambit tersebut kemudian diserahkan kepada MF (25), keponakan FPC sekaligus eksekutor utama dalam peristiwa ini. Motivasi FPC dilatarbelakangi oleh kecurigaan perselingkuhan istrinya dengan DM (30), salah satu korban pembacokan. Kecurigaan tersebut terbukti setelah istri FPC mengakui hubungan terlarang tersebut, termasuk hubungan badan di sebuah hotel di Banyuwangi.

Kejahatan terencana ini melibatkan empat tersangka. Selain FPC dan MF, dua tersangka lainnya, AZ (51) dan BS (35), turut membantu dalam aksi tersebut. AZ dan BS bertugas membuntuti korban, DM, sebelum MF melancarkan serangan. Meskipun DM menjadi target utama, dua korban lainnya, HS (45) dan IY (55), terluka parah saat berusaha melerai aksi pembacokan tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa keterlibatan kedua korban tersebut murni karena upaya melerai, bukan sebagai target utama pelaku.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. MF, AZ, dan BS dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Sementara itu, FPC selaku otak pelaku dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama dan juga dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dan konsekuensi hukum yang berat bagi tindakan kekerasan dan kriminalitas.

  • Kronologi Kejadian:

    • FPC membeli dua kerambit secara online setahun sebelum kejadian.
    • FPC memberikan kerambit kepada MF, keponakannya.
    • MF merekrut dua pelaku lain, AZ dan BS.
    • AZ dan BS membuntuti DM.
    • MF melakukan pembacokan terhadap DM.
    • HS dan IY terluka saat berusaha melerai.
    • Keempat tersangka ditangkap.
  • Motif: Dendam pribadi FPC karena perselingkuhan istri.

  • Pasal yang Diterapkan: Pasal 170 Ayat 2 KUHP (pengeroyokan) dan Pasal 55 KUHP (perbuatan bersama-sama).