Polda Papua Barat Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada di KPU Papua Barat

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat tengah melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat. Proses ini masih dalam tahap penyelidikan intensif.

Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, mengonfirmasi perihal penyelidikan ini. "Penyelidikan masih berlangsung. Statusnya saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi untuk memperjelas rangkaian peristiwa," ujarnya di Manokwari, beberapa waktu lalu.

Menurut Kombes Pol. Benny, tim penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Meskipun demikian, ia belum dapat memastikan apakah penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat.

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Papua Barat telah merilis hasil audit terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang diterima oleh KPU Provinsi Papua Barat selama periode 2023 hingga semester pertama 2024. Audit tersebut menyoroti beberapa temuan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Beberapa temuan BPK antara lain:

  • Pengadaan Jasa Audit Dana Kampanye: Pelaksanaan pengadaan jasa audit laporan dana kampanye di KPU Provinsi Papua Barat dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
  • Belanja Distribusi Logistik Pemilu: Pengeluaran belanja jasa distribusi logistik Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Fakfak tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan memadai, yang juga berpotensi mengakibatkan kelebihan pembayaran.
  • Belanja Perjalanan Dinas: Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada lima satuan kerja KPU di wilayah Provinsi Papua Barat, termasuk KPU Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, dan Kaimana, tidak sesuai dengan standar biaya masukan dan kondisi senyatanya, sehingga menimbulkan indikasi kelebihan pembayaran.
  • Belanja Barang: Pertanggungjawaban belanja barang pada KPU Kabupaten Fakfak tidak didukung oleh bukti-bukti yang lengkap, sehingga realisasi belanja barang tersebut tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Kombes Pol. Benny menambahkan bahwa koordinasi dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan. Ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan saksi tersebut.

Penyelidikan ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap secara transparan pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Papua Barat serta memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.