Eksplorasi Nikel di Raja Ampat: KLH Menggagas Upaya Hukum atas Potensi Kerusakan Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil ancang-ancang untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan nikel yang berpotensi merusak keindahan alam dan ekosistem Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan respons atas laporan dari aktivis lingkungan yang menyoroti potensi dampak negatif dari kegiatan pertambangan tersebut terhadap sektor pariwisata yang menjadi andalan Raja Ampat.

Rosa Vivien Ratnawati, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH, mengungkapkan bahwa Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH tengah mendalami permasalahan ini. "Deputi Gakkum telah menindaklanjuti laporan tersebut dan sedang mengembangkan langkah-langkah penegakan hukum," ujarnya di Kuta, Bali, pada Rabu (4/6/2025).

Meski enggan memberikan detail terkait langkah hukum yang akan diambil, Rosa menyarankan agar informasi lebih lanjut diperoleh langsung dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Isu ini juga menarik perhatian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ia berencana memanggil para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang terindikasi melanggar ketentuan pemanfaatan lahan.

"Saya akan evaluasi. Saya akan rapat dengan dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, baik BUMN maupun swasta," tegas Bahlil di Jakarta International Convention Center (JICC), Selasa (3/6/2025).

Sorotan terhadap kerusakan lingkungan di Raja Ampat sebelumnya juga digaungkan oleh Greenpeace Indonesia. Hasil investigasi mereka menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di beberapa pulau, termasuk Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Aktivitas ini disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang penambangan di pulau-pulau kecil.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian:

  • Ancaman Kerusakan Ekosistem: Aktivitas pertambangan nikel berpotensi merusak ekosistem Raja Ampat yang kaya dan unik.
  • Pelanggaran Undang-Undang: Penambangan di pulau-pulau kecil melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
  • Tindakan Hukum: KLH sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menindak pelanggaran tersebut.
  • Evaluasi IUP: Menteri ESDM akan mengevaluasi izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat.
  • Keterlibatan Pihak Terkait: Pemanggilan pemilik IUP, baik BUMN maupun swasta, akan dilakukan.

Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat dan memastikan aktivitas pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.