Polemik Haji Furoda: DPR Mendorong Pengaturan Lebih Jelas dalam Revisi UU Haji
DPR Pertimbangkan Pengaturan Haji Furoda dalam UU Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menekankan pentingnya memperjelas mekanisme haji furoda dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Hal ini menyusul gagalnya keberangkatan ribuan calon jemaah haji furoda Indonesia akibat tidak diterbitkannya visa haji furoda oleh Kerajaan Arab Saudi untuk musim haji 1446 H / 2025 M.
"Revisi UU Haji akan memberikan ruang bagi pengaturan haji furoda, terutama terkait hak dan keselamatan jemaah," ujar Maman dalam keterangan tertulisnya.
Haji furoda, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang PIHU, adalah haji dengan menggunakan visa yang kuotanya berasal langsung dari pemerintah Arab Saudi, di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Visa ini sering disebut juga sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antrean, berbeda dengan visa reguler atau haji plus. Jumlah kuota haji furoda tidak pasti dan biasanya diurus langsung oleh perusahaan penyelenggara haji yang memiliki hubungan dengan pihak Saudi tanpa melalui perantara pemerintah Indonesia.
Maman menjelaskan bahwa tidak diterbitkannya visa haji furoda disebabkan oleh beberapa faktor:
- Kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa mujamalah.
- Adanya reformasi digital dan penataan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
- Keterbatasan kuota dan hak prerogatif Kerajaan Saudi.
Oleh karena itu, Maman berpendapat bahwa revisi UU PIHU diperlukan untuk mengatur haji furoda secara lebih rinci. Setiap tahunnya, jumlah jemaah haji Indonesia yang berangkat dengan visa haji furoda cukup signifikan, berkisar antara 3.000 hingga 5.000 orang.
Dampak Ekonomi dan Kerugian Akibat Pembatalan Visa Furoda
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur, mengungkapkan potensi kerugian akibat tidak terbitnya visa haji furoda mencapai miliaran rupiah. Penyelenggara haji furoda telah melakukan transaksi pemesanan tiket dan hotel dengan estimasi biaya antara 3.000 hingga 5.000 dollar AS per jemaah. Dengan kurs dollar AS saat ini, perkiraan biaya yang telah dikeluarkan mencapai Rp 48 juta hingga Rp 81 juta per jemaah. Jika dikalikan dengan estimasi 5.000 jemaah yang siap berangkat, total kerugian bisa mencapai antara Rp 144 miliar hingga Rp 405 miliar.
"Setiap tahunnya, antara 3.000 sampai 5.000 jemaah berangkat dengan visa furoda," kata Firman.
Situasi ini menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas dan perlindungan bagi jemaah haji furoda. Revisi UU Haji diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meminimalkan risiko kerugian bagi jemaah di masa mendatang.