Kasus Dugaan Kekerasan di Ponpes Ora Aji Berakhir Damai: Laporan Polisi Ditarik

Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan santri di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, telah menemui titik terang dengan penyelesaian secara kekeluargaan. Proses mediasi yang intensif antara kedua belah pihak menghasilkan kesepakatan damai, mengakhiri rangkaian perselisihan yang sempat memanas.

Perwakilan dari Pondok Pesantren Ora Aji, Adi Susanto, menjelaskan bahwa dialog konstruktif telah dilakukan, menghasilkan kesepahaman untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah dan semangat kekeluargaan. Kesepakatan ini mencakup pencabutan laporan polisi yang sebelumnya diajukan oleh kedua belah pihak di Polresta Sleman. Laporan yang ditarik meliputi dugaan kekerasan yang dialami santri berinisial KDR, serta laporan terkait dugaan pencurian yang menyeret nama KDR sebagai terlapor.

Kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto, membenarkan adanya penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Ia mengungkapkan bahwa orang tua KDR dan KDR sendiri telah menerima nasihat dari berbagai pihak untuk mengedepankan perdamaian. Pertemuan di Pondok Ora Aji menjadi momentum penting dalam proses restorative justice yang difasilitasi oleh Polresta Sleman. Dengan dicabutnya laporan di Polresta Sleman, kasus dugaan kekerasan terhadap KDR secara resmi telah diakhiri.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengkonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Baik laporan terkait dugaan kekerasan maupun dugaan pencurian telah dicabut, menandai berakhirnya proses hukum. Pendekatan restorative justice menjadi kunci dalam penyelesaian kasus ini, mengedepankan pemulihan hubungan antara kedua belah pihak.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh KDR, seorang santri di Pondok Pesantren Ora Aji. Laporan kemudian diajukan ke Polresta Sleman, yang menetapkan 13 santri sebagai tersangka. Dugaan kekerasan ini diduga dipicu oleh kasus pencurian yang dituduhkan kepada KDR, yang kemudian memicu laporan balik dari salah satu dari 13 tersangka. Dengan adanya kesepakatan damai, seluruh proses hukum terkait kasus ini dihentikan.