Kabar Gembira: Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji Ditiadakan Mulai Tahun 2025
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan kebijakan baru terkait pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017. PMK ini mengatur tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Kebijakan ini memberikan keringanan signifikan bagi jemaah haji reguler dan memberikan batasan nilai tertentu bagi jemaah haji khusus. Menurut keterangan Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, jemaah haji reguler akan mendapatkan pembebasan bea masuk sepenuhnya untuk seluruh barang bawaan mereka. Sementara itu, jemaah haji khusus akan diberikan pembebasan bea masuk untuk nilai barang hingga Free on Board (FOB) sebesar 2.500 dollar AS per orang per kedatangan.
Chairul menjelaskan lebih lanjut bahwa pembagian antara jemaah haji reguler dan khusus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Bagi jemaah haji khusus yang nilai barang bawaannya melebihi batas FOB yang ditentukan, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Bea masuk yang dikenakan adalah sebesar 10 persen, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, untuk Pajak Penghasilan (PPh) dikecualikan.
Alasan utama di balik pembebasan bea masuk ini adalah karakteristik unik dari ibadah haji. Ibadah haji bukan merupakan kegiatan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu, melainkan membutuhkan persiapan yang matang, biaya yang besar, dan periode tunggu yang relatif lama. Menteri Keuangan mengambil inisiatif untuk memberikan fasilitas khusus ini sebagai bentuk dukungan dan keringanan bagi para jemaah haji.
Secara rinci, berikut adalah ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Jemaah Haji Reguler: Pembebasan bea masuk penuh untuk seluruh barang bawaan.
- Jemaah Haji Khusus: Pembebasan bea masuk untuk nilai barang hingga FOB 2.500 dollar AS.
- Barang Melebihi Batas: Jemaah haji khusus yang membawa barang dengan nilai melebihi FOB 2.500 dollar AS akan dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN sesuai ketentuan. PPh dikecualikan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh para jemaah haji dan memberikan kemudahan dalam membawa barang-barang keperluan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.