Menkumham Enggan Berspekulasi Terkait Penangguhan Penahanan Paulus Tannos di Singapura
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan tanggapan terkait upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang sebelumnya menjadi buron dan kini telah ditangkap di Singapura. Menkumham memilih untuk tidak berspekulasi mengenai kemungkinan dikabulkannya permohonan tersebut oleh otoritas Singapura.
"Saya tidak ingin berandai-andai. Kita akan menunggu hasil putusannya terlebih dahulu, baru kemudian menentukan langkah selanjutnya. Tidak ada gunanya berspekulasi saat ini," ujar Supratman Andi Agtas kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, Supratman Andi Agtas meyakinkan publik bahwa seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos telah dilengkapi dan diserahkan kepada pihak Singapura. Namun, terkait detail teknis persidangan Paulus Tannos yang dijadwalkan pada 23 Juni mendatang, Menkumham mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengenai materi, saya dapat menjamin bahwa semua berkas dan dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura telah dipenuhi dan lengkap," tegas Supratman. "Kita akan menunggu proses yang sedang berjalan. Mengenai persidangan di sana, rekan-rekan di KPK yang lebih mengetahuinya."
Supratman Andi Agtas juga menyoroti bahwa kasus ini menjadi implementasi pertama dari perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. "Ini adalah konsekuensi dari perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) yang telah ditandatangani dengan Singapura. Kasus ini adalah yang pertama, belum pernah terjadi sebelumnya. Ini adalah realisasi dari perjanjian ekstradisi yang dulu ditandatangani oleh Presiden, dan sekarang kita laksanakan."
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa Paulus Tannos masih berupaya untuk menghindari ekstradisi ke Indonesia. Tannos menolak untuk kembali ke Indonesia secara sukarela.
"Proses hukum di Singapura masih berlangsung, dan Paulus Tannos belum bersedia diserahkan secara sukarela," jelas Dirjen AHU Widodo pada Senin (2/6).
Widodo juga menambahkan bahwa Paulus Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan, sedang berupaya untuk menolak permohonan tersebut.
Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi juga telah diserahkan kepada otoritas Singapura pada 23 April.
Widodo menyampaikan bahwa pengadilan di Singapura akan menggelar sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni. "Paulus Tannos saat ini masih ditahan, dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," pungkas Widodo.
Sebagai informasi, Paulus Tannos adalah tersangka kasus korupsi e-KTP dan telah menjadi buron KPK sejak tahun 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.