Pelaku Pembunuhan Istri di Mamuju Meninggal Dunia Usai Diduga Tenggak Racun dan Diamuk Massa

Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial M (38) di Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat menemui babak baru. Tersangka pelaku, Bidin (47), dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulbar pada hari Rabu (4/6/2025) dini hari.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa Bidin sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Kondisinya memburuk diduga akibat menelan zat beracun dan mengalami penganiayaan oleh warga yang geram atas tindakannya saat berusaha melarikan diri.

"Tersangka menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 04.00 WITA setelah mengalami sesak napas saat dirawat," ungkap Ipda Herman Basir kepada awak media.

Bidin sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polresta Mamuju pada Selasa malam. Penangkapan dilakukan setelah penemuan jenazah istrinya dan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, sekitar pukul 22.00 WITA, kondisi kesehatan Bidin menurun drastis dan pihak kepolisian memutuskan untuk segera membawanya ke rumah sakit.

Menurut keterangan Ipda Herman, Bidin sempat menelan racun saat berupaya melarikan diri ke area perkebunan milik warga. Aksi pelariannya tersebut tidak luput dari perhatian warga yang kemudian melampiaskan amarahnya kepada pelaku.

Pihak rumah sakit segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap jenazah Bidin, termasuk CT scan dan analisis urine. Hasil analisis urine menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya dalam tubuhnya. Sementara itu, hasil CT scan tidak menunjukkan adanya luka fatal pada tubuh Bidin. Namun, tim dokter menduga kuat bahwa racun yang tertelan menjadi penyebab utama kematiannya.

Dokter Mauluddin, salah satu dokter forensik di Rumah Sakit Bhayangkara, mengkonfirmasi temuan zat berbahaya dalam urine Bidin.

Jenazah Bidin telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga menolak tawaran autopsi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Bidin berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian hanya berselang empat jam setelah penemuan jasad istrinya di kediaman mereka di Desa Salletto pada hari Selasa (3/6/2025). Saat ditemukan, jenazah korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka-luka dan bercak darah di sekujur tubuhnya.