Upaya Hukum Terakhir Kandas, MA Tolak PK Teddy Tjokro dalam Kasus Korupsi Asabri

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Teddy Tjokrospoetro, terpidana kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Putusan ini semakin memperberat hukuman yang harus dijalani oleh adik dari Benny Tjokrosapoetro, yang juga merupakan tokoh kunci dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Majelis PK yang diketuai oleh Hakim Prim Haryadi menyatakan penolakan tersebut dalam putusannya. Dengan ditolaknya PK ini, maka putusan kasasi sebelumnya tetap berlaku. Teddy Tjokro tetap harus menjalani hukuman 17 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 20.832.107.126. Majelis hakim berpendapat bahwa penerapan hukum dalam perkara ini oleh judex facti (hakim tingkat pertama dan banding) dan judex juris (hakim kasasi dan PK) sudah tepat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PK yang terdiri dari Hakim Prim Haryadi sebagai ketua majelis, serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis, menilai bahwa tidak ada alasan yang cukup kuat untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Teddy Tjokro. Dengan demikian, vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya tetap sah dan mengikat.

Kasus korupsi Asabri ini melibatkan sejumlah nama besar dan menyeret kerugian negara yang sangat besar. Teddy Tjokro sendiri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Teddy Tjokro divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 20.832.107.126. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 14 tahun penjara pada tingkat banding, dengan besaran denda dan uang pengganti yang sama. Hingga akhirnya, pada tingkat kasasi, hukuman Teddy Tjokro semakin berat menjadi 17 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 20.832.107.126. Dengan ditolaknya PK ini, maka hukuman tersebut menjadi final dan mengikat secara hukum.