Pencairan Tahap Kedua Bansos PKH 2025 Dimulai: Panduan Lengkap Pengecekan Status Penerimaan
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk tahun 2025. Proses pencairan ini telah dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025, dan akan dilakukan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Kementerian Sosial mengimbau kepada seluruh KPM untuk secara aktif memantau informasi terkait jadwal pencairan bansos PKH tahap kedua di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan agar KPM dapat mengetahui dengan pasti kapan dana bantuan akan diterima dan dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dasar penyaluran bansos PKH 2025 tahap kedua ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan pembaruan dari basis data sebelumnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Integrasi data ke dalam DTSEN telah dilakukan sejak 3 Februari 2025. Pemutakhiran data dilakukan melalui serangkaian validasi yang komprehensif, termasuk verifikasi lapangan yang melibatkan kolaborasi antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemensos.
Menurut data yang dihimpun, dari total 20,3 juta KPM, sebanyak 16,5 juta telah berhasil diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari jumlah tersebut, 14,3 juta KPM berada dalam desil 1 hingga 4, yang merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah dan menjadi prioritas utama dalam penyaluran bansos ini. Penyaluran bantuan kepada kelompok ini telah dimulai sejak akhir Mei 2025.
Cara Memeriksa Status Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 2
Meskipun penyaluran bansos PKH tahap kedua berpedoman pada DTSEN, KPM tetap dapat memeriksa status pencairan bantuan melalui laman resmi yang disediakan oleh Kemensos. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:
Melalui Laman Resmi Cek Bansos Kemensos:
- Buka peramban web (browser) pada perangkat Anda.
- Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi kolom informasi wilayah dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan data KTP Anda.
- Ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP.
- Masukkan kode huruf verifikasi (captcha) yang ditampilkan pada laman tersebut.
- Klik tombol "CARI DATA".
Jika data Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, sistem akan menampilkan informasi mengenai status bantuan Anda, termasuk periode pencairan.
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos Kemensos dari toko aplikasi resmi (Google Play Store atau App Store).
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun jika Anda belum memiliki akun. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi untuk membuat akun baru.
- Setelah berhasil masuk (login), pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan data wilayah berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan, serta nama lengkap sesuai KTP.
- Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar, lalu klik tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang Anda masukkan. Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2025, informasi mengenai status bantuan akan ditampilkan.
Jika pada laman Cek Bansos atau aplikasi Cek Bansos tertera keterangan "YA" pada kolom PKH disertai keterangan periode "APR-JUN 2025", maka dapat dipastikan bahwa bansos PKH Anda telah disetujui dan siap untuk dicairkan dalam periode tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan bansos PKH yang lebih spesifik di wilayah Anda, disarankan untuk menghubungi pihak desa/kelurahan atau pendamping PKH setempat.
Besaran Bantuan PKH
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima manfaat. Berikut adalah rinciannya:
- Ibu Hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun
- Anak Sekolah SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun
- Anak Sekolah SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1.500.000 per tahun
- Anak Sekolah SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.000.000 per tahun
- Lanjut Usia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun
Pada triwulan II tahun 2025, Kemensos menyalurkan total bantuan senilai Rp 10 triliun kepada 16,5 juta KPM. Bantuan ini mencakup PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.