Terungkap! Peredaran Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Bermula dari Cicilan Motor
Sidang Uang Palsu UIN Alauddin Makassar: Jejak Cicilan Motor Ungkap Kasus Besar
Kasus peredaran uang palsu yang diduga melibatkan oknum di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memasuki babak baru. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, mengungkap fakta penting yang menjadi titik awal terbongkarnya kasus tersebut: pembayaran cicilan sepeda motor senilai Rp 900.000 menggunakan uang palsu.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, Bripka Adrianto, anggota Reskrim Polsek Pallangga, memberikan kesaksiannya terkait penangkapan pertama terhadap salah satu terdakwa, Kamarang. Bripka Adrianto menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi awal mengenai adanya warga yang menggunakan uang palsu untuk membayar cicilan motor di sebuah agen BRILink di Kecamatan Pallangga.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi Kamarang sebagai orang yang mencoba membayar cicilan menggunakan sembilan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Kamarang kemudian diamankan di sebuah rumah di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada 16 Desember 2024.
Dari hasil interogasi terhadap Kamarang, polisi berhasil mengembangkan penyelidikan dan mendapatkan dua nama lain yang diduga terlibat, yaitu Irfandi dan Mubin Nasir. Menurut keterangan Kamarang, uang palsu tersebut diperoleh dari Mubin melalui perantara Irfandi. Sayangnya, uang palsu senilai Rp 900.000 yang digunakan untuk membayar cicilan motor tersebut tidak ditemukan karena telah dibakar oleh Kamarang sebelum penangkapan.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah diketahui bahwa salah satu tersangka, Irfandi, merupakan pegawai di sebuah bank BUMN (BNI), sementara Mubin Nasir adalah staf honorer di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini diikuti oleh total 15 terdakwa dengan agenda yang berbeda-beda. Sidang kemudian ditunda hingga 20 Juni 2026.
Kasus peredaran uang palsu di lingkungan UIN Alauddin Makassar ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 dan sempat menimbulkan kehebohan di masyarakat. Uang palsu tersebut diduga diproduksi di kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Gowa, dengan menggunakan mesin canggih yang mampu menghasilkan uang palsu dengan tingkat kemiripan yang tinggi, bahkan sulit dideteksi oleh mesin X-ray.