Menkumham Pantau Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura: Langkah Selanjutnya Tergantung Putusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah akan menunggu hasil sidang ekstradisi Paulus Tannos sebelum menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya.
Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri acara Apresiasi Kekayaan Intelektual di kantor Kemenkumham, Jakarta, pada Rabu (4/6/2025). Sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan Juni 2025 di Singapura.
"Kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya," ujar Supratman kepada awak media.
Menkumham enggan berspekulasi mengenai kemungkinan otoritas Singapura mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Menurutnya, terlalu dini untuk berasumsi mengenai hasil persidangan di negara lain.
"Kita enggak boleh berandai-andai," tegasnya.
Supratman juga menjelaskan bahwa Kemenkumham berperan dalam melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses ekstradisi ini. Ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlaku di Singapura.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa Paulus Tannos menolak untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada pemerintah Indonesia. Saat ini, Tannos sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan Paulus Tannos tersebut.
Selain itu, pemerintah Indonesia telah secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada otoritas Singapura melalui jalur diplomatik. Permohonan ini diajukan pada 20 Februari 2025, dengan tambahan informasi yang diberikan pada 23 April 2025.
Widodo menambahkan bahwa sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025. Saat ini, status Paulus Tannos masih dalam penahanan.
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.