Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Heroin Jaringan Sumatera, Sita 1,1 Kg Narkoba Senilai Miliaran Rupiah
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan menangkap seorang pengedar berinisial YJ (33) di kawasan Karang Tengah, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa heroin seberat 1,1 kilogram.
"Kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YJ di Karang Tengah, Jakarta Barat, dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram," ungkap Kanit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, saat memberikan keterangan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket heroin yang disembunyikan pelaku.
- Kantong A: 0,454 gram
- Kantong B: 0,454 gram
- Kantong C: 0,200 gram
Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 1,106 gram. Menurut keterangan AKP Edy, nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.
"Pengungkapan kasus ini sangat signifikan mengingat peredaran heroin terakhir yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya terjadi pada tahun 2020," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa heroin tersebut dikirim dari Sumatera menuju Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah ibu kota. Saat ini, YJ telah ditahan di Polda Metro Jaya dan terancam hukuman berat.
YJ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan pengungkapan jaringan ini, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.