Polemik Diskon Listrik: Pengumuman, Penolakan, dan Pembatalan yang Menimbulkan Kebingungan Publik

Polemik seputar rencana diskon tarif listrik yang sedianya akan diberlakukan pada Juni-Juli 2025 lalu, sempat menjadi sorotan publik. Rencana yang awalnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kemudian mendapat tanggapan berbeda dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga akhirnya dibatalkan oleh Menteri Keuangan. Situasi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat dan memicu pertanyaan mengenai koordinasi antar kementerian.

Drama ini bermula pada tanggal 23 Mei 2025, ketika Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan akan ada 6 insentif ekonomi mulai 5 Juni 2025, termasuk diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan PLN dengan daya 1.300 VA ke bawah. Pengumuman ini disampaikan setelah rapat koordinasi terbatas dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Airlangga menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan regulasinya sedang dipersiapkan oleh masing-masing kementerian.

Namun, selang beberapa hari kemudian, pada tanggal 26 Mei 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru menyatakan belum menerima laporan terkait rencana diskon tarif listrik tersebut. Bahlil menekankan bahwa setiap kebijakan insentif seharusnya dibahas terlebih dahulu dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sektor kelistrikan berada di bawah naungan Kementerian ESDM.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sempat mengeluarkan siaran pers pada 27 Mei 2025 yang masih mencantumkan diskon tarif listrik sebagai salah satu insentif yang akan diberlakukan. Hal ini semakin menambah kebingungan di masyarakat, terutama bagi mereka yang menantikan kebijakan tersebut.

Pada akhirnya, harapan masyarakat akan diskon tarif listrik pupus setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembatalan kebijakan tersebut pada tanggal 2 Juni 2025. Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk diskon listrik memerlukan waktu yang lebih lama dari yang diperkirakan, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan pada Juni dan Juli. Sebagai kompensasi, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari Rp 300.000 menjadi Rp 600.000 untuk periode yang sama.

Menanggapi pembatalan ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali menegaskan bahwa kementeriannya tidak dilibatkan dalam pembahasan kebijakan tersebut. Juru Bicara Kementerian ESDM menambahkan bahwa pihaknya selalu siap memberikan masukan jika diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas. Sementara itu, Juru Bicara Kemenko Perekonomian enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai alasan pembatalan diskon tarif listrik.

Berikut poin penting dalam kronologi polemik diskon tarif listrik:

  • 23 Mei 2025: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan diskon tarif listrik 50%.
  • 26 Mei 2025: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku belum menerima laporan terkait diskon tersebut.
  • 27 Mei 2025: Kemenko Perekonomian merilis siaran pers yang masih mencantumkan diskon listrik sebagai insentif.
  • 2 Juni 2025: Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembatalan diskon tarif listrik.

Polemik ini menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antar kementerian dalam merumuskan dan mengkomunikasikan kebijakan publik, terutama kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat luas.