Subsidi Upah Rp 600 Ribu Disahkan: Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Jadi Prioritas

Pemerintah resmi mengesahkan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menandatangani beleid tersebut pada 2 Juni 2025 dan diundangkan sehari kemudian. Permenaker ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah situasi ekonomi yang dinamis, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Syarat Penerima BSU:

Permenaker 5/2025 secara rinci mengatur syarat-syarat bagi pekerja/buruh yang berhak menerima BSU. Pada pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima gaji/upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.

Selain itu, peraturan ini mengecualikan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari daftar penerima BSU.

Prioritas Penerima BSU:

Pemerintah memberikan prioritas kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) sebelum BSU disalurkan. Hal ini tertuang dalam pasal 5 Permenaker.

Besaran dan Mekanisme Pencairan:

BSU akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600.000 per penerima. Dana tersebut merupakan akumulasi dari subsidi sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yang akan dicairkan sekaligus. Pasal 6 dalam Permenaker mengatur secara detail mengenai mekanisme pencairan dana BSU ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemfilteran data calon penerima BSU untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran. Proses ini dilakukan dengan cermat agar hanya pekerja/buruh yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan yang menerima BSU.

Meski demikian, Yassierli belum memberikan informasi detail mengenai kapan pencairan BSU akan dimulai. Ia hanya menyampaikan bahwa pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pencairan sesuai dengan harapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang fokus pada validasi data calon penerima untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran program BSU.

Program BSU ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, serta menjaga daya beli mereka di tengah situasi ekonomi yang menantang. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.