Empat Pejabat di Medan Terjerat Kasus Narkoba, Dua Camat dan Dua Lurah Dinonaktifkan

Pemerintah Kota Medan mengambil tindakan tegas terhadap empat pejabatnya yang terbukti positif menggunakan narkoba. Dua camat dan dua lurah dinonaktifkan dari jabatannya setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menunjukkan indikasi penggunaan zat terlarang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Lurah Petisah Hulu berinisial EEL dan Lurah Gaharu berinisial HSS telah resmi dinonaktifkan sejak kemarin. Surat Keputusan (SK) penonaktifan telah ditandatangani oleh camat masing-masing sebagai atasan langsung.

Sementara itu, Camat Medan Barat berinisial HS juga telah dinonaktifkan sementara sejak hari Senin lalu terkait dengan permasalahan retribusi sampah. Hasil tes urine yang bersangkutan juga menunjukkan positif narkoba. Untuk Camat Medan Johor, SK penonaktifannya telah ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan yang bersangkutan sudah dibebaskan dari jabatannya sementara.

Tes urine dilakukan secara mendadak pada hari Sabtu, 26 April lalu, di halaman rumah dinas Wali Kota Medan. Kegiatan ini dilakukan setelah Rico Tri Putra Bayu Waas bersama seluruh camat dan lurah se-Kota Medan melaksanakan senam pagi bersama.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan bersama dengan Pemerintah Kota Medan. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa rata-rata pejabat yang terindikasi positif narkoba mengakui menggunakan berbagai jenis narkotika, seperti sabu, ekstasi, dan ganja. Selain itu, ditemukan juga penggunaan obat penenang yang seharusnya memerlukan izin dokter, seperti prazolan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa beberapa oknum pegawai telah menggunakan narkoba dalam jangka waktu yang lama, bahkan bertahun-tahun. Ada juga yang mengaku pernah menggunakan ekstasi namun saat ini tidak lagi. BNN Sumut mengklasifikasikan tingkat ketergantungan para pejabat tersebut dalam kategori ringan, sedang, dan berat.

Berikut daftar nama dan jabatan pejabat yang dinonaktifkan:

  • EEL - Lurah Petisah Hulu
  • HSS - Lurah Gaharu
  • HS - Camat Medan Barat
  • Camat Medan Johor

Pemerintah Kota Medan menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum dan merusak citra pemerintah daerah.