Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Ratusan Calon Haji Ilegal yang Gunakan Visa Kerja
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya keberangkatan ratusan calon haji ilegal yang hendak menuju Arab Saudi. Modus operandi yang digunakan para calon jemaah ini terbilang unik, yakni dengan menyamarkan diri menggunakan seragam haji dan membawa koper identik layaknya jemaah haji resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menjelaskan bahwa para calon haji ilegal ini mencoba mengelabui petugas dengan berangkat secara berkelompok, mengenakan seragam haji yang seragam, serta membawa koper dengan desain yang sama. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesan bahwa mereka adalah bagian dari rombongan haji resmi.
Fanny menambahkan, mayoritas calon haji ilegal ini menggunakan visa non-haji, seperti visa amil atau visa kerja, untuk memasuki Arab Saudi. Selama periode 23 April hingga 31 Mei 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil mencegah keberangkatan total 719 orang yang terindikasi kuat akan menunaikan ibadah haji secara ilegal.
"Mereka nekat menggunakan visa non-haji karena tidak ingin menunggu antrean haji yang bisa mencapai 10 hingga 20 tahun," ungkap Fanny. Pihaknya melakukan pemeriksaan dan wawancara mendalam untuk memastikan setiap calon penumpang memiliki visa haji yang sah. Petugas juga mencurigai calon penumpang yang menggunakan penerbangan transit dengan tiket terputus melalui negara-negara bebas visa seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina.
Modus ini mempersulit petugas Imigrasi dalam mendeteksi calon haji ilegal di antara ribuan penumpang yang lalu lalang setiap harinya. "Mereka juga berusaha berpenampilan seperti wisatawan biasa, sehingga potensi untuk lolos dari pemeriksaan semakin besar," imbuh Fanny.
Di sisi lain, selama musim haji 1446 Hijriah, TPI Bandara Soekarno-Hatta telah melayani 55.870 calon haji yang berangkat melalui jalur reguler sejak 2 Mei hingga 31 Mei 2025. Puluhan ribu calon haji reguler ini berasal dari empat embarkasi, yaitu Pondok Gede, Bekasi, Lampung, dan Banten.
Keberhasilan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menggagalkan keberangkatan 719 calon haji non-prosedural ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menertibkan penyelenggaraan ibadah haji dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.