Imigrasi Gagalkan Ratusan WNI yang Berupaya Menunaikan Ibadah Haji Secara Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

Upaya ratusan warga negara Indonesia (WNI) untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Fenomena ini diduga kuat dipicu oleh lamanya masa tunggu haji reguler yang dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggagalkan keberangkatan 719 calon jemaah haji non-prosedural selama periode 23 April hingga 31 Mei 2025. Para calon jemaah tersebut terdeteksi menggunakan visa non-haji, seperti visa kerja dan visa kunjungan, sebagai modus untuk memasuki Arab Saudi.

Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan intensif, termasuk wawancara mendalam dan verifikasi jenis visa yang digunakan. Kecurigaan muncul karena banyaknya calon jemaah yang berpakaian seragam dan membawa koper serupa, layaknya rombongan haji resmi. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa mereka tidak memiliki visa haji yang sah.

Selain menggunakan visa non-haji, beberapa calon jemaah juga mencoba memanfaatkan negara-negara bebas visa seperti Malaysia dan Singapura sebagai transit point. Mereka terbang ke negara-negara tersebut terlebih dahulu, sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Modus ini menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi calon jemaah haji ilegal di antara ribuan penumpang yang melewati bandara setiap harinya.

Modus Operandi Calon Jemaah Haji Ilegal:

  • Penggunaan Visa Non-Haji: Memanfaatkan visa kerja, visa kunjungan, atau jenis visa lainnya untuk masuk ke Arab Saudi.
  • Menyamar Sebagai Jemaah Haji Reguler: Berpakaian seragam dan membawa koper yang sama untuk mengelabui petugas.
  • Transit Melalui Negara Bebas Visa: Terbang ke negara seperti Malaysia atau Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Fanny menambahkan, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah keberangkatan calon jemaah haji ilegal lainnya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi pendaftaran haji agar terhindar dari risiko penipuan dan masalah hukum di kemudian hari.